Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim ke Tangerang, Penyelundupan Ratusan Kulit Piton Ilegal Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 01-Aug-2024

Febri 144

Share

Ratusan Kulit Ular Piton Saat Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni | Lampungpro.co/Dok Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menggagalkan penyelundupan ratusan kulit ular piton ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (28/7/2024).

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, kulit ular piton tersebut berasal dari Pekanbaru, yang diangkut menggunakan truk tronton tanpa disertai dokumen persyaratan.

"Penggagalan ini saat kami melakukan pengawasan rutin, tim menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya, tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya," kata Donni Muksydayan dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengungkapkan, penyelundupan ratusan kulit ular piton ilegal tersebut terbongkar saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan muatan barang Pelabuhan Bakauheni.

"Awalnya kami memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang, mendapati 600 lembar kulit ular piton yang diangkut bersama paket lainnya. Sopir truk tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran," ungkap Akhir Santoso.

Sopir truk tronton berinisial S kemudian diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus lapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

Lalu lintas kulit ular jenis piton harus dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4117


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved