Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikonfrotir Korupsi Operasional Dinas Kesehatan Lampung Utara, Tiga Saksi Bantah Terima Uang 10 Persen
Lampungpro.co, 16-Nov-2020

Febri 1610

Share

Tiga Saksi Saat Dihadirkan Sidang Korupsi BOK | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara, yang menyeret Kepala Dinas Maya Mettisa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (16/11/2020). Dalam sidang kali ini, diagendakan memanggil tiga saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

Ada pun ketiga saksi tersebut yakni mantan Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara Novrida Nunyai, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, dan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti. Ketiganya dihadirkan dalam persidangan lagi, untuk dimintai jawaban kembali terkait keterangan terdakwa Maya dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan, ketiganya dikonfrotir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemudian ketiganya kompak membantah pernyataan terdakwa Maya Mettisa. Saat itu, Maya menyebut telah menerima bagian dari dana yang dipotong sebesar 10 persen tersebut. Dimana ketiganya dibagi empat persen, empat persen, dan dua persen.

"Semua dana potongan itu sudah saya serahkan kepada Kadis Maya. Saya tidak ingat pasti, jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa. Namun saat itu nilainya berkisar Rp 2,1 miliar," kata Novrida Nunyai kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Saat penyerahan uang, dirinya disaksikan oleh staf lainnya yang juga juru bayar yakni Lila dan Anggun. Kemudian terkait pernyataan terdakwa, jika Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti mendapat bagian dua persen dari pemotongan BOK, hal itu jg dibantah oleh saksi Daning. "Saya tidak pernah menerima dana apapun, terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa sejumlah dua persen itu," ujar Daning.

Hal yang sama juga disampaikan mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata yang disebut Maya, turut mendapatkan bagian empat persen juga dibantah oleh Yustian. Sehingga Yustian tetap pada keterangannya, bahwa dia tidak menerima uang berapapun dari Maya Mettisa.

Mendengar pernyataan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah kemudian kembali menanyakan kepada terdakwa Maya, soal pernyataannya dalam persidangan pekan lalu. "Saya tetap dengan keterangan saya yang mulia. Demi Allah, Demi Rasulullah, saya tidak akan berbohong," jelas Maya. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

385


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved