BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara, yang menyeret Kepala Dinas Maya Mettisa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (16/11/2020). Dalam sidang kali ini, diagendakan memanggil tiga saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
Ada pun ketiga saksi tersebut yakni mantan Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara Novrida Nunyai, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, dan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti. Ketiganya dihadirkan dalam persidangan lagi, untuk dimintai jawaban kembali terkait keterangan terdakwa Maya dalam persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan, ketiganya dikonfrotir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemudian ketiganya kompak membantah pernyataan terdakwa Maya Mettisa. Saat itu, Maya menyebut telah menerima bagian dari dana yang dipotong sebesar 10 persen tersebut. Dimana ketiganya dibagi empat persen, empat persen, dan dua persen.
"Semua dana potongan itu sudah saya serahkan kepada Kadis Maya. Saya tidak ingat pasti, jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa. Namun saat itu nilainya berkisar Rp 2,1 miliar," kata Novrida Nunyai kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Saat penyerahan uang, dirinya disaksikan oleh staf lainnya yang juga juru bayar yakni Lila dan Anggun. Kemudian terkait pernyataan terdakwa, jika Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti mendapat bagian dua persen dari pemotongan BOK, hal itu jg dibantah oleh saksi Daning. "Saya tidak pernah menerima dana apapun, terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa sejumlah dua persen itu," ujar Daning.
Hal yang sama juga disampaikan mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata yang disebut Maya, turut mendapatkan bagian empat persen juga dibantah oleh Yustian. Sehingga Yustian tetap pada keterangannya, bahwa dia tidak menerima uang berapapun dari Maya Mettisa.
Mendengar pernyataan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah kemudian kembali menanyakan kepada terdakwa Maya, soal pernyataannya dalam persidangan pekan lalu. "Saya tetap dengan keterangan saya yang mulia. Demi Allah, Demi Rasulullah, saya tidak akan berbohong," jelas Maya. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
385
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia