JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat terkait pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk dilakukan melalui media teleconference atau video conference. Hal ini dilakukan karena sesuai masa status keadaan bencana wabah penyakit Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik tertulis bahwa, terhadap kabupaten/kota yang akhir masa jabatannya pada Februari 2021, yang tidak ada sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilaksanakan pelantikan pada pekan keempat Februari 2021. Ada pun pelaksanaannya dilakukan secara virtual, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini juga berlaku pada daerah yang terdapat sengketa perkara di MK, namun terhadap sengketa tersebut telah diputus oleh MK pada 15-16 Februari 2021, untuk tidak dilanjutkan perkaranya pada sidang berikutnya atau ditolak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur, Ketua DPRD, dan KPU kabupaten/kota untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, agar dapat dilantik secara bersamaan pada minggu keempat Februari 2021. Apa pun pedoman dan tata cara pelaksanaan pelantikan melalui virtual, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia