Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilaporkan Warga Nyabu di Way Lima, Polisi Ciduk Pria Asal Gedongtataan ini
Lampungpro.co, 03-Aug-2021

Febri 1665

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/L

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Cipadang, Gedong Tataan, Pesawaran usai didapati mengonsumsi narkotika jenis sabu di Gedung Dalom, Way Lima. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial ADF (26).

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/553/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. ADF ditangkap pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Warga melapor ada pria yang sering membawa dan memiliki narkoba," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 Gram," ujar AKP Junaidi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23423


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved