GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Cipadang, Gedong Tataan, Pesawaran usai didapati mengonsumsi narkotika jenis sabu di Gedung Dalom, Way Lima. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial ADF (26).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/553/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. ADF ditangkap pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Warga melapor ada pria yang sering membawa dan memiliki narkoba," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 Gram," ujar AKP Junaidi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
348
Bandar Lampung
744
198
06-Feb-2026
197
06-Feb-2026
348
06-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia