Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilaporkan Warga Sering Nyabu, Pria Asal Sudimoro Bangun Semaka Tanggamus ini Akhirnya Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 09-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4148

Share

Pelaku FA dan barang bukti sabu yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

SEMAKA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sabu di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka. Pelaku yang ditangkap berinisial FA (21) yang sehari-sehari berprofesi buruh berikut barang bukti pipa kaca/pirek bekas pakai, tiga cottonbud, tiga buah sedotan, dua sumbu, korek api gas, bungkus rokok, dan handphone.

Usai ditangkap, terhadap pelaku juga dilakukan test urine. Hasilnuya, urine FA positif metafetamin dan pengakuannya bahwa dia memang mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi,  mengungkapka, pelaku ditangkap Kamis (8/12/2022. Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di rumahnya berikut alat penyalahgunaan sabu, ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S, Jumat (9/12/2022).

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak Pekon Sudimoro Bangun, Semaka diduga sering pesta Narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut sehingga terhadap FA dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan di temukan barang bukti Narkotika.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jelasnya. Ditambahkan Kasat, terhadap pelaku masih dalam pengembangan kasus guna mengungkap penyedia barang haram yang dikonsumsi olehnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 4 tahun penjara, kata Kasat. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5986


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved