SEMAKA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sabu di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka. Pelaku yang ditangkap berinisial FA (21) yang sehari-sehari berprofesi buruh berikut barang bukti pipa kaca/pirek bekas pakai, tiga cottonbud, tiga buah sedotan, dua sumbu, korek api gas, bungkus rokok, dan handphone.
Usai ditangkap, terhadap pelaku juga dilakukan test urine. Hasilnuya, urine FA positif metafetamin dan pengakuannya bahwa dia memang mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.
Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak Pekon Sudimoro Bangun, Semaka diduga sering pesta Narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut sehingga terhadap FA dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan di temukan barang bukti Narkotika.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia