Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilaporkan Warga Sering Pesta Sabu, Pemuda Asal Karta Raharja ini Ditangkap Polisi di Rumahnya Daya Murni Tumijajar
Lampungpro.co, 21-Feb-2023

Amiruddin Sormin 7342

Share

Pelaku FA dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

TUMIJAJAR (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat membekuk seorang pemuda asal Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, yang kedapatan menyimpan  sabu di rumahnya, Minggu (19/2/2023). Pemuda berinisial FA (32), itu kedapatan menyimpan sabu di rumah yang terletak di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. 

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP  Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, mengatakan polisi menangkap FA setelah mendapat laporan warga bahwa ada sebuah rumah yang sering pesta sabu di rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barag segera menyelidiki dilanjutkan dengan penangkapan di rumah tersangka yang didampingi aparatur kelurahan.

FA ditangkap di rumahnya, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu milik FA yang disimpan di kamarnya, kata Iptu Yopi, Senin (20/2/2023). 

Tim Satresnarkoba menemukan sabu setelah menggeledah kamar FA.Tim juga menemukan barang bukti lain yang diduga digunakan tersangka saat mengonsumsi narkoba. Di antaranya satu plastik klip kecil bekas wadah sabu-sabu dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sabu.

Tim menemukan serbuk putih yang diduga sebagai sabu-sabu dengan berat 0,34 gram di dalam pipet/sekop dan sabu paket kecil seberat 0,24 gram. Selain itu, ada sedotan plastik yang digunakan sebagai alat hisap, kondisinya sudah dirusak. Kami juga mengamankan handphone (HP) Samsung Galxy berwarna putih milik tersangka sebagai barang bukti, ujar dia.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Nantinya, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Palembang.

Kasat Narkoba Juga, menambahkan selama 2023 Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap 9 kasus yang sama dengan 11 tersangka . Ada pun total barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu seberat 16,21 gram, dan ekstasi sebanyak 10 butir.

Kami akan gaungkan terus perang melawan narkoba. Demi menyelamatkan dan menjaga generasi penerus bangsa, ujar Kasat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

972


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved