BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Empat tersangka kasus korupsi proyek Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang - Sribhawono, dilimpahkan berkas perkara tahap kedua ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (4/1/2023). Dengan demikian, empat tersangka yakni HW alias Engsit, BWU, SHR, dan RS segera disidangkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Para tersangka dan barang bukti uang sebesar Rp10,1 miliar dan bukti dokumen maupun elektronik diterima langsung oleh Asisten Bidang Pidana Khusus, Hutamrin beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar, sudah kami limpahkan ke Kejati Lampung untuk segera disidangkan. Dalam perkara itu, total kerugian negara dari BPK RI mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek Rp147,53 miliar," kata Kombes Arie Rachman Nafarin.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra juga membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. "Iya sudah kami terima berkas dan pelimpahannya, mereka langsung ditahan," ujar I Made Agus Putra.
SEBELUMNYA : Rugikan Negara Rp29,2 Miliar, Empat Tersangka Korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribhawono Ditahan Polda Lampung
Sebelumnya, kasus tersebut berawal pada tahun anggaran 2018-2019 dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung. Mereka melaksanakan pengadaan barang-jasa pada pekerjaan konstruksi jalan Ir Sutami dengan nilai kontrak Rp143 miliar oleh PT Usaha Remaja Mandir (URM).
Dalam perkara itu, Polda Lampung sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK. Kemudian Polda Lampung sudah menggeledah, menyita barang bukti, hingga cek fisik jalan, bersama ahli konstruksi, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, koordinasi dengan JPU, dan pelimpahan berkas perkara ke Kejati Lampung.
Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi. Dalam perkara tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1414
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia