BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua berkas perkara tersangka kasus penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni, Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (12/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, jika perkara tersebut nantinya akan ditangani oleh Tim JPU KPK yang berjumlah 6 orang. Termasuk dirinya juga masuk daftar tim JPU KPK.
"Jika pada hari ini, sudah ada penetapan dari Majelis Hakim yang menangani, maka akan direncanakan sidang perkara Tipikor tersebut dilangsungkan pada pekan depan. Sebab, biasanya kalau hari ini keluar penetapan, seminggu setelahnya baru jadwal sidang," Taufiq.
Saat ditanya terkait keterlibatan Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dalam perkara tersebut, Taufiq menjelaskan, bahwasanya kedua tersangka merupakan seorang rekanan yang mendapatkan proyek. Serta memberikan fee proyek kepada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dua-duanya rekanan, mereka adalah salah satu pengusaha yang mendapatkan proyek. Candra sebagai pengusaha konsultan rencana, sedangkan Hendra yang olah fisiknya. Atas perkara ini, kami mendakwakan 2 pasal Tipikor kepada kedua tersangka. Dimana Candra, kita dakwakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13. Sedangkan Hendra, kita kenakan Pasal 51 huruf a dan Pasal 13," jelas dia.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia