Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Dua Tersangka Suap Bupati Lampung Utara Sidang Pekan Depan
Lampungpro.co, 12-Dec-2019

Heflan Rekanza 724

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua berkas perkara tersangka kasus penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni, Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (12/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, jika perkara tersebut nantinya akan ditangani oleh Tim JPU KPK yang berjumlah 6 orang. Termasuk dirinya juga masuk daftar tim JPU KPK.

"Jika pada hari ini, sudah ada penetapan dari Majelis Hakim yang menangani, maka akan direncanakan sidang perkara Tipikor tersebut dilangsungkan pada pekan depan. Sebab, biasanya kalau hari ini keluar penetapan, seminggu setelahnya baru jadwal sidang," Taufiq.

Saat ditanya terkait keterlibatan Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dalam perkara tersebut, Taufiq menjelaskan, bahwasanya kedua tersangka merupakan seorang rekanan yang mendapatkan proyek. Serta memberikan fee proyek kepada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Dua-duanya rekanan, mereka adalah salah satu pengusaha yang mendapatkan proyek. Candra sebagai pengusaha konsultan rencana, sedangkan Hendra yang olah fisiknya. Atas perkara ini, kami mendakwakan 2 pasal Tipikor kepada kedua tersangka. Dimana Candra, kita dakwakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13. Sedangkan Hendra, kita kenakan Pasal 51 huruf a dan Pasal 13," jelas dia.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved