JAKARTA (Lampungpro.co): Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tidak bisa dimajukan atau dimundurkan. Alasannya masa jabatan presiden itu waktunya jelas, yakni lima tahun, tidak bisa bertambah atau dikurangi satu hari. "Masa jabatan presiden itu fix term, lima tahun," kata dia, Minggu (29/9/2019).
Ilham mengungkapkan, sejak pemilihan presiden 2004, pelantikan dilakukan pada 20 Oktober. "Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," ungkap Ilham.
Sebelumnya, Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Jokowi meminta pelantikan presiden-wakil presiden dimajukan sehari menjadi Sabtu, 19 Oktober 2019. Budi tak membantah masih ada kekhawatiran masyarakat soal adanya kemungkinan penumpang gelap yang ingin mengagalkan pelantikan presiden/wakil presiden.
Terkait hal ini, Ilham mengatakan KPU belum menerima informasi dari pihak Presiden Jokowi terkait wacana memajukan tanggal pelantikan. "Belum ada," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
2828
Bandar Lampung
548
169
11-Feb-2026
279
11-Feb-2026
354
11-Feb-2026
348
11-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia