Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Baik, Mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Dapat Remisi Empat Bulan
Lampungpro.co, 16-Aug-2018

Erzal Syahreza 1194

Share

Lapas Kelas I Rajabasa, Kemenkumham RI, Remisi HUT RI, Andi Achmad, Andi Achmad Sampurna Jaya, Andi Achmad Korupsi, Napi Koruptor, Napi Kelas I, Kasus Korupsi, Korupsi Lampung, Politik, Politisi

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya selama masa tahanan di Lapas Kelas I Bandar Lampung dinilai memiliki perilaku yang baik. Kepala lapas, Sujonggo mengatakan, Andi Achmad diajukan untuk mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Selama ini kami lihat Andi Achmad berperilaku baik," kata Sujonggo, Kamis (16/8/2018).

Ia menuturkan, narapidana (Napi) yang mendapat remisi HUT RI telah melengkapi syarat administratif maupun substanfif. Tak hanya Andi Achmad, Lapas Kelas I Rajabasa juga mengajukan remisi 619 napi lain. "Kalau napi tipikor ada 5 orang," kata dia.

Kelima napi tipikor tersebut ialah Kohar Ayub dengan remisi tiga bulan, Albar Hasan remisi tiga bulan, Edy Purnama tiga bulan, Saiful Bahri tiga bulan. Napi Andi Achmad mendapat remisi empat bulan.

Sujonggo menjelaskan, pemberian remisi napi tipikor diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, dan PP Nomor 99 Tahun 2012. "Napi tipikor mendapat remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa hukuman," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ANDI, FEBI, DAN UANG IURAN PGRI: GURU...

Febi: Sudah, minum dulu. Kopi saja ada ampasnya, masa...

423


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved