BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya selama masa tahanan di Lapas Kelas I Bandar Lampung dinilai memiliki perilaku yang baik. Kepala lapas, Sujonggo mengatakan, Andi Achmad diajukan untuk mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Selama ini kami lihat Andi Achmad berperilaku baik," kata Sujonggo, Kamis (16/8/2018).
Ia menuturkan, narapidana (Napi) yang mendapat remisi HUT RI telah melengkapi syarat administratif maupun substanfif. Tak hanya Andi Achmad, Lapas Kelas I Rajabasa juga mengajukan remisi 619 napi lain. "Kalau napi tipikor ada 5 orang," kata dia.
Kelima napi tipikor tersebut ialah Kohar Ayub dengan remisi tiga bulan, Albar Hasan remisi tiga bulan, Edy Purnama tiga bulan, Saiful Bahri tiga bulan. Napi Andi Achmad mendapat remisi empat bulan.
Sujonggo menjelaskan, pemberian remisi napi tipikor diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, dan PP Nomor 99 Tahun 2012. "Napi tipikor mendapat remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa hukuman," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Febi: Sudah, minum dulu. Kopi saja ada ampasnya, masa...
423
423
04-Nov-2026
359
04-Nov-2026
343
04-Nov-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia