BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bakal calon Wakil Bupati Pesawaran dari Partai Demokrat, Raden Fariq Iqbal Husein yang ditunjuk mendampingi Elin Septiani untuk maju pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran, bakal menggugat KPU Pesawaran dan Bawaslu Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Raden Fariq Iqbal Husein mengatakan, pihaknya sebagai pasangan calon dan partai politik, akan melaporkan KPU Pesawaran dan Bawaslu Pesawaran ke DKPP, karena menganggap mereka diduga kuat tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran.
"Ini bermula saat pendaftaran kami tidak direspon dan diterima oleh KPU Pesawaran, padahal Partai Demokrat sudah mendaftar pada tanggal 10 Maret 2025, meski saat itu rekomendasi masih Elin - Supriyanto," kata Raden Fariq Iqbal Husein, Kamis (10/4/2025) malam.
Lalu menurut Raden Fariq, Partai Demokrat sebagai partai yang memiliki hak konstitusi pada tanggal 21 Maret 2025, akhirnya hadir lagi ke KPU Pesawaran bersama pasangan calon yang baru, dengan membawa berkas lengkap.
Namun saat pasangan Elin - Raden Fariq meminta tanda terima, KPU Pesawaran tidak memberikan tanda terima tersebut, dengan alasan sudah melewati tahapan, serta ingin konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI
Kemudian Raden Fariq juga menyoroti amar putusan MK terhadap putusan pencalonan Aries Sandi, dimana putusannya membatalkan surat keputusan (SK) penetapan calon pada Pilkada Pesawaran 2024.
"Jadi ini secara otomatis bisa diartikan secara administratif itu sudah tidak berlaku. Namun sampai batas akhir dan kami punya data buku tamu dari KPU itu, ada satu pasangan calon yang tidak meregistrasi ulang atau memperbaharui rekomendasi partai," ujar Raden Fariq.
Oleh karena itu, Raden Fariq akan melaporkan dugaan-dugaan pembiaran daripada penyelenggara, agar tidak terjadi lagi PSU lagi nantinya.
Sebab Raden Fariq menilai, dugaan pembiaran tersebut ada celah hukum yang nantinya bisa digugat kembali ke MK. Walaupun ia saat ini bukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, namun Partai Demokrat punya hak untuk menggugat hasil dari PSU Pilkada Pesawaran nantinya.
Kemudian Raden Rafiq juga menyoroti tahapan yang harus dilakukan oleh KPU Pesawaran, namun tahapan tersebut tidak dilakukan. Tahapan tersebut yakni melakukan tahapan pengundian nomor urut ulang, karena dinilai memungkinkan diikuti lebih dari dua pasangan calon.
Raden menganggap, harusnya KPU Pesawaran tidak buru-buru melaksanakan tahapan PSU, karena urgensinya amar putusan MK adalah perbaikan dalam tahap administratif agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Apabila hal itu tetap dilakukan, maka Raden Fariq meyakini peluang untuk kembali digugat ke MK sangat besar untuk menang, sehingga nantinya yang dirugikan adalah masyarakat di Pesawaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
20582
Bandar Lampung
11177
Gerbang Sumatera
4961
257
13-Apr-2025
213
13-Apr-2025
237
13-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia