Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinyatakan TSM dan Didiskualifikasi Bawaslu, Tim Eva-Dedy Bakal ke MA dan DKPP
Lampungpro.co, 06-Jan-2021

Febri 1495

Share

Tim Kuasa Hukum Eva-Dedy | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca dinyatakan terbukti melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, kemudian memutus untuk didiskualifikasi, Tim Kuasa Hukum Eva-Dedy akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, mereka juga akan mengajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Kuasa Hukum Eva-Dedy yakni M. Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum di dalam proses pemeriksaan dan kewenangannya. Karena jika dilihat ini, ada dua putusan pertimbangannya ada diskriminasi terkait dasar melakukan putusan.

"Bandar Lampung hampir tidak ada satupun keterangan pihak Bawaslu, itu yang dijadikan pertimbangan. Untuk konteks Bandar Lampung clear maknanya diperluas bahwa pihak lain, dianggap melakukan pelanggaran makanya agak unik," kata M. Yunus, Rabu (6/1/2021).

Tim Kuasa Hukum Eva-Dedy percaya, bahwa kebenaran akan mencari jalan sendiri, dimana upaya selanjutnya ada ke MA. Selain itu, mereka menganggap keterangan para saksi bahkan Bawaslu dalam persidangan, menyatakan bahwa tidak ada satupun pelanggaran TSM.

"Ini tidak ada perlakuan adil dalam pertimbangan dalam memutuskan laporan ini. Lalu dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 73 subjek dari perkara ini paslon. Tapi ini justru yang menjadi pihak terlapor adalah pihak lain yang dianggap mereka terbukti," ujar M. Yunus. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved