BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca dinyatakan terbukti melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, kemudian memutus untuk didiskualifikasi, Tim Kuasa Hukum Eva-Dedy akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, mereka juga akan mengajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kuasa Hukum Eva-Dedy yakni M. Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum di dalam proses pemeriksaan dan kewenangannya. Karena jika dilihat ini, ada dua putusan pertimbangannya ada diskriminasi terkait dasar melakukan putusan.
"Bandar Lampung hampir tidak ada satupun keterangan pihak Bawaslu, itu yang dijadikan pertimbangan. Untuk konteks Bandar Lampung clear maknanya diperluas bahwa pihak lain, dianggap melakukan pelanggaran makanya agak unik," kata M. Yunus, Rabu (6/1/2021).
Tim Kuasa Hukum Eva-Dedy percaya, bahwa kebenaran akan mencari jalan sendiri, dimana upaya selanjutnya ada ke MA. Selain itu, mereka menganggap keterangan para saksi bahkan Bawaslu dalam persidangan, menyatakan bahwa tidak ada satupun pelanggaran TSM.
"Ini tidak ada perlakuan adil dalam pertimbangan dalam memutuskan laporan ini. Lalu dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 73 subjek dari perkara ini paslon. Tapi ini justru yang menjadi pihak terlapor adalah pihak lain yang dianggap mereka terbukti," ujar M. Yunus. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia