Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipenjara Empat Tahun, Adik Mantan Bupati Lampung Utara Dipindah ke Lapas Rajabasa
Lampungpro.co, 29-Apr-2022

Febri Arianto 851

Share

Akbar Tandaniria Mangkunegara (tengah/rompi jingga) yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara,

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terpidana adik mantan Bupati Lampung Utara yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (28/4/2022). Akbar dipindahkan ke Lapas Rajabasa, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akbar merupakan aparatur sipil negara (ASN) juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Terpidana perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung. Dengan ini, selanjutnya jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, terpidana Akbar selanjutnya menjalani masa pidana badan selama empat tahun, dikurangi masa penahanan di Lapas Kelas II Rajabasa, Bandar Lampung. Hukuman lainnya, juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan empat bulan.

"Dalam putusan, Akbar juga ditegaskan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp3,2 miliar. Ini dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan enam bidang tanah yang disita, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (29/4/2022).

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Kemudian jika harta benda tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama delapan tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, menyatakan Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akbar terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved