BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P. Mega, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/10/2022). Pemeriksaan itu, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Selain Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung, ada lima orang lainnya yang turut diperiksa, berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun Anggaran 2019-2021.
"Ada pun saksi-saksi yang diperiksa antara lain RA Plt Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun Anggaran 2019- 2021, AP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya karyawan pada Perumahan Springhill Bandar Lampung, dan LNA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Villa Citra Bandar Lampung. Lalu LN terkait tugasnya sebagai karyawan Perumahan Bumi Asri Bandar Lampung, dan SE terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Bukit Kencana Bandar Lampung," kata I Made Agus Putra dalam keterangannya.
Ada pun pemanggilan pejabat Dinas Lingkungan HidupBandar Lampung oleh Tim Penyidik Kejati Lampung itu, dimaksud untuk memperdalam proses penyidikan terkait dugaan Tipikor Retribusi Sampah tahun 2019-2021. Selain itu juga, penyidik memanggil beberapa para karyawan perumahan elit diseputaran Bandar Lampung.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Budiman P. Mega membenarkan dirinya diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait korupsi retribusi sampah sejak pukul 10.00 WIB. Hingga istirahat, ia mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung.
"Saya ditanya berkaitan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saya saja, karena saya juga baru dua bulan. Pada intinya, hanya bertanya-tanya tentang langkah-langkah saya dalam dua bulan ini seperti apa," kata Budiman P. Mega dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Dalam pengelolaan retribusi sampah itu, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan kekas negara. Terkait pemungutan retribusi persampahan pada 2019-2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Bandar Lampung tahun 2019 target senilai Rp12,05 miliar, namun hanya terealisasi Rp6,97 miliar.
Lalu tahun 2020 target senilai Rp15 miliar, hanya terealisasi Rp7,19 miliar. Kemydian tahun 2021 target senilai Rp30 miliar, hanya realisasi Rp8,2 miliar.
Dari tahun 2019-2021, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung, hanya berdasarkan data induk objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan Hidup dan penagih UPT di kecamatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1418
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia