Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diperkosa Hingga Hamil Saat Jadi TKW di Malaysia, Bayi ini Dibuang ke Sungai Tulangbawang
Lampungpro.co, 27-Jul-2020

Amiruddin Sormin 3932

Share

Petugas Polres Tulangbawang saat mengevakuasi jasad bayi dari Sungai Tulangbawang, Minggu (26/7/2020). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TULANGBAWANG

MENGGALA (Lampungpro.co): Suami istri SB (37) dan SE (24),  warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, membuang bayi di aliran Sungai Tulangbawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Minggu (26/7/2020). Bayi malang tersebut dibuang lantaran menutupi aib.

Menurut Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra kronologis dan motif pembuangan bayi karena keduanya tak ingin bayi tersebut. Pelaku SE bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia. Pada  Minggu (19/7/2020), pelaku tiba di indonesia karena dipulangkan agen Citra  Unggul Pulau Pinang, Malaysia, dalam kondisi hamil. 

Selanjutnya Rabu (22/07/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku SB membawa istrinya SE ke salah satu rumah sakit di Tulangbawang untuk melakukan persalinan. Usai persalinan, pada Jumat (24/7/2020), pukul 20.00 WIB, keduanya keluar rumah sakit dan langsung membawa bayi berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala. 

Saat melintas di Jembatan Cakat, pelaku SB yang merupakan suami dari SE langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulangbawang. Motif pasutri ini membuang bayi malang tersebut karena pelaku SE saat bekerja sebagai TKW di Malaysia menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil. 

"Karena malu atas kelahiran anak tersebut, atas kesepakatan pasutri ini akhirnya mereka buang ke Sungai Tulangbawang," kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (27/7/2020).

Keduanya ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang, Minggu (26/07/2020) pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Mayat bayi malang tersebut, pertama kali ditemukan nelayan, pada Minggu (26/7/2020), pukul 07.40 WIB, berjarak 200 meter dari jembatan cakat, di aliran Sungai Tulangbawang.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 80 (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar. (ROSARIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved