MENGGALA (Lampungpro.co): Suami istri SB (37) dan SE (24), warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, membuang bayi di aliran Sungai Tulangbawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Minggu (26/7/2020). Bayi malang tersebut dibuang lantaran menutupi aib.
Menurut Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra kronologis dan motif pembuangan bayi karena keduanya tak ingin bayi tersebut. Pelaku SE bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia. Pada Minggu (19/7/2020), pelaku tiba di indonesia karena dipulangkan agen Citra Unggul Pulau Pinang, Malaysia, dalam kondisi hamil.
Selanjutnya Rabu (22/07/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku SB membawa istrinya SE ke salah satu rumah sakit di Tulangbawang untuk melakukan persalinan. Usai persalinan, pada Jumat (24/7/2020), pukul 20.00 WIB, keduanya keluar rumah sakit dan langsung membawa bayi berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala.
Saat melintas di Jembatan Cakat, pelaku SB yang merupakan suami dari SE langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulangbawang. Motif pasutri ini membuang bayi malang tersebut karena pelaku SE saat bekerja sebagai TKW di Malaysia menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil.
"Karena malu atas kelahiran anak tersebut, atas kesepakatan pasutri ini akhirnya mereka buang ke Sungai Tulangbawang," kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (27/7/2020).
Keduanya ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang, Minggu (26/07/2020) pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Mayat bayi malang tersebut, pertama kali ditemukan nelayan, pada Minggu (26/7/2020), pukul 07.40 WIB, berjarak 200 meter dari jembatan cakat, di aliran Sungai Tulangbawang.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 80 (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar. (ROSARIO/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia