Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diperkosa Saat 6 Tahun, di Usia 11 Tahun Anak Perempuan Asal Lampung Timur ini Dicampakkan
Lampungpro.co, 14-Dec-2021

Amiruddin Sormin 1934

Share

Ilustrasi korban pencabulan anak. LAMPUNGPRO.CO/DOK

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah R berani cerita ke salah satu kerabatnya. R mengaku dicabuli kakak iparnya sejak usia 6 tahun. Kerabatnya ini kemudian menceritakan apa yang dialami R ke ayah R. Bukannya marah kepada mantunya, ayah R malah emosi dengan R yang menceritakan hal itu ke orang lain. 

Ayah R meminta agar masalah ini tidak dilaporkan ke polisi. "Info yang kami dapat, ayah R tidak mau rumah tangga anaknya hancur jika sampai lapor polisi," ujar Edi. 

Ayah R juga tidak mau menampung R. Bahkan ayahnya membuang semua pakaian R dari dalam rumah. Kerabat korban lalu berinisiatif membawa R pergi dan menampungnya.

Sementara itu kakak ipar yang mencabuli korban sudah melarikan diri. Sang kakak juga sudah tidak ada lagi di rumahnya. R tinggal sebatang kara. 

Masalah ini terdengar oleh AKRAP. Edi mengatakan, pihaknya lalu mendampingi korban dan membuat laporan ke polisi. Karena korban mengalami trauma berat. AKRAP merujuk korban ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center di Bandar Lampung. Setelah menjalani pemulihan psikologis, R kini dibawa ke sebuah sekolah di Lampung Timur. 

ARKAP mencatat sepanjang 2021, terjadi 60 kasus kekerasan seksual di Lampung Timur. Rincian 52 kasus kekerasan dialami oleh anak dan 8 kasus dialami perempuan dewasa.

#

Menurut Edi kasus kekerasan terhadap anak yang didampingi oleh AKRAP, banyak didominasi karena adanya hubungan antara korban dan pelaku sebagai teman dekat. Mirisnya korban dan pelaku bahkan masih ada ikatan saudara.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6898


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved