WAY KANAN (Lampungpro.com): Rapat antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Polres Way Kanan, Polda Lampung, dan pengusaha batu bara sepakat membatasi tonase yang melewati jembatan Way Umpu, Way Kanan. Jembatan yang berada di jalan lintas Sumatera tersebut tidak boleh dilintasi kendaran bermuatan lebih dari 20 ton.
Menurut Kapolres Way Kanan Doni Wahyudi melalui Kasat Lantas, AKP I Wayan Budiarta, perbaikan jembatan tersebut direncanakan mulai Jumat (26/10/2018). "Ada rekomendasi dari Ditlantas Polda Lampung untuk sementara ini jembatan tersebut tidak boleh dilintasi kendaran dengan muatan lebih dari 20 ton," kata I Wayan Budiarta, usai pertemuan di Aula Polres Way Kanan, Selasa (23/10/2018).
Pihak Kepolisian yakni Polres Way Kanan bersama Pemkab Way kanan melalui Dinas Perhunbungan serta perwakilan dari Ditlantas Polda Lampung bertemu dengan Pengusaha Batubara
Pertemuan tersebut digelar di Aula Polres Way Kanan, dengan peserta Perwakilan Polda Lampung, Dinas Perhubungan, Polres Way Kanan dan pihak pengusaha Batubara, Selasa 23 Oktober 2018.
BACA JUGA: Jalan dan Jembatan Lampung Hancur, Andi Surya Minta Setop Truk Batubara
Pertemuan membahas pengecekan jembatan yang rusak akibat muatan berlebih angkutan batubara. Mengenai pengalihan lalu lintas, Wayan mengatakan belum bisa bicara, karena perbaikan jembatan ini sumbagan dari pihak ketiga. Sedangkan pengerjaannya Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) dan pemeliharaan jembatan dari Provinsi.
SIMAK JUGA: Merusak Jalan, Warga Way Kanan Hentikan Truk Batubara Menuju Bakauheni
"Perbaikan jembatan memakan waktu sekitar tiga hari dan pengerasan pengecoran selama dua puluh satu hari. Ini menurut pihak P2JN," kata Wayana.
Dia menegaskan bagi angkutan yang melebihi tonase diminta balik arah. "Aturan ini berlaku setelah sosialisai terlebih dahulu kepada sopir yang kendarannya melebihi tonase," kata I Wayan Budiarta.(INDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16882
Lampung Selatan
5440
192
05-Apr-2025
323
05-Apr-2025
237
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia