18. Reporter Lampungpro mematuhi ketentuan penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber sepanjang tidak menghalang- halangi kepentingan publik.
19. Reporter Lampungpro tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak- anak pelaku tindak pidana.
20. Reporter Lampungpro segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab pemberitaan kekeliruan itu diketahui.
21. Reporter Lampungpro dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.
22. Reporter Lampungpro tidak mencampuradukkan fakta dan opini
23. Reporter Lampungpro tidak menyamarkan iklan sebagai berita.
Demikian kode etik ini disusun sebagai pedoman reporter dalam menjalankan tugasnya.
Bandar Lampung, 1 Januari 2017
Amiruddin Siregar Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4118
Lampung Selatan
1259
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia