Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disdikbud Lampung Larang Siswa Ikut Demo, Sekolah Diminta Turut Cegah dan Awasi
Lampungpro.co, 30-Sep-2019

Heflan Rekanza 941

Share

Ilustrasi demo siswa | Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK, tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan. Instruksi tersebut bersifat segera, dan tertuang dalam surat Nomor: 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019. Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan 1 sampai 7, pengawas sekolah jenjang SMA/SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Lampung. 

"Mereka diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Instruksi tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sukpakar, Minggu (29/9/2019).

Menurut Sulpakar, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, konflik serta gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Ia ingin memastikan bahwa pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru agar memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

"Kita minta menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali, untuk memastikan para siswa mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan. Zelain itu, kita ingin membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing," ucap dia.

Ia menjelaskan, pihak sekolah juga diminta memastikan pengurus organisasi siswa intra-sekolah (OSIS) khususnya, dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Juga memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja.

Untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan. "Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS se-Provinsi Lampung," jelas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved