BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK, tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan. Instruksi tersebut bersifat segera, dan tertuang dalam surat Nomor: 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019. Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan 1 sampai 7, pengawas sekolah jenjang SMA/SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Lampung.
"Mereka diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Instruksi tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sukpakar, Minggu (29/9/2019).
Menurut Sulpakar, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, konflik serta gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Ia ingin memastikan bahwa pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru agar memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
"Kita minta menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali, untuk memastikan para siswa mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan. Zelain itu, kita ingin membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing," ucap dia.
Ia menjelaskan, pihak sekolah juga diminta memastikan pengurus organisasi siswa intra-sekolah (OSIS) khususnya, dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Juga memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja.
Untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan. "Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS se-Provinsi Lampung," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3984
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia