BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemilik Resto Jumbo Kakap Seafood, Johnson Topan, mengatakan tidak pernah melakukan reklamasi pantai di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Pasalnya, lahan di sekitar resto tersebut sudah diuruk atau ditimbun oleh masyarakat setempat sejak 1957.
Hal itu disampaikan Topan Johnson kepada Lampungpro.co terkait pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung yang menyebutkan Restor Jumbo Seafood, melakukan reklamasi pantai, tanpa izin. "Kami membeli lokasi ini memang sudah direklamasi oleh pemilik awalnya. Kami hanya merapikan saja supaya lokasi belakang yang memang sejak awal dibeli sudah direklamasi agar tidak terbengkalai dan bau busuk kalau laut surut, dibuat pager dan taman supaya bagus," kata Johnson Topan, kepada Lampungpro.co, Kamis (9/9/2021).
Sebelum dipagar, kata dia, di belakang Resto Jumbo Kakap dijadikan tempat pembuangan sampah dan limbah ikan busuk. Akibatnya, bau menyengat dan tampak tak terurus. Dia mengatakan sudah mendapat surat keterangan pemakaian tanah negara dari Kelurahan Pesawahan pada 8 Mei 2017.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah tersebut adalah tanah pantai yang diuruk atau ditimbun warga masyarakat sejak 1957 dan sampai sekarang tidak ada sengketa atau permasahanan tanah dengan pihak lain baik pemakaian maupun batas-batasnya. "Pemagaran ini juga atas permintaan warga agar anak-anak tak main ke bekas galian yang penuh air. Bekas galian penuh lumpur inilah yang kami rapikan agar tak bau," kata Johnson.
Pantauan Lampungpro.co, di sekitar Resto Jumbo Kakap, juga berdiri bangunan milik warga. Lahan di belakang restoran ini direklamasi oleh PT BBS sejak 1980.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Reklamasi Pantai Tanpa Izin, Walhi Lampung Minta Aparat Tindak Tegas Resto Jumbo Seafood
Terkait adanya kolam ikan di belakang resto, Johnson menyebutkan bahwa hal itu merupakan tindaklanjut keresahan masyarakat di Kelurahan Pesawahan dan Kelurahan Kangkung atas adanya sampah, lumpur, puing-puing, dan bongkahan di Jalan Ikan Sepat. "Warga sekitar setuju lahan itu dirapikan yang ditandatangani secara tertulis oleh warga," kata dia.
Demikian halnya dengan pembangunan pagar pembatas. Berdasarkan surat yang diteken warga pada September 2018 disebutkan selain merapikan bekas galian, pihaknya juga diminta untuk membangun pagar pembatas agar tak membahayakan anak-anak.
Kemudian, terkait penataan lahan, Johnson menyebutkan telah mengantongi rekomendasi Nomor: 660/223/III.10/2018 dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Dinas Lingkungan Kota Bandar Lampung memberikan rekomendasi penataan lahan pada 27 Maret 2018 di Jalan Ikan Sepat (belakang komplek Naga Intan/Jumbo Seafood) dengan jenis lahan perbukitan seluas 925 meter persegi. (***)
Editor dan Reportase: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3990
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia