Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disegel, Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Minta Burger King Kooperatif
Lampungpro.co, 05-Nov-2019

Heflan Rekanza 1203

Share

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung Aderly Imelda Sari

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait penyegelan papan reklame Burger King yang berada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Bandar Lampung karena belum membayar pajak. Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung meminta pihak manajemen Burger King untuk bersikap kooperatif terhadap pemerintah.

"Tindakan kedepan saya mau dia (Burger King) kooperatif ke pemerintah setempat biar ada solusinya seperti apa nantinya. Terlebih ini perusahaan nasional perlu dicek pajak dimana apakah di Lampung atau lainnya. Intinya kooperatif karena ini usaha baru dan masyarakat mau menikmatinya. Terlebih dia baru investasi di Lampung," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung Aderly Imelda Sari kepada Lampungpro.co, Selasa (5/11/2019).

Menurut Imelda sapaan akrabnya, untuk dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan Burger King, Imelda menilai saat belum tepat untuk penyebutan pengemplangan pajak. Sebab saat ini, Burger King tergolong usaha yang baru buka satu bulan di Lampung  "Kalau disebut pengemplangan pajak ini belum tepat, sebab ini usaha baru. Kecuali kalau dia tidak kooperatif ke pemerintah. Tentang lahan parkir dan kemacetan yang terjadi bisa didiskusikan. Kalau pajak kita belum menerima laporan datanya karena ini usaha baru bangun jadi kasihan juga," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung Aep Saripudin menyebutkan, kedepan akan melihat surat izin dan pelaporan yang ada di komisi yang bersangkutan. Selain itu juga sebagai pengawasan, ia akan memanggil kedua belah pihak (Burger King dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung). "Pajak saya belum tahu, karena ini kalau baru semestinya harus taat pajak. Jadi saya belum tahu persis. Kedepan kita sebagai pengawasan perlu nanti verifikasi pada pihak terkait dan memanggil kedua belah pihak," sebut Aep Saripudin.

Sebelumnya diberitakan, restoran cepat saji Burger King dinilai tak patuh pajak dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terpaksa menyegel papan reklame Burger King sejak Senin (28/10/2019) lalu. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved