Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diselundupkan Lewat Tol Sumatera, Ratusan Ribu Benur Asal Pesisir Barat Digagalkan Lanal Lampung
Lampungpro.co, 17-May-2021

Febri 1486

Share

Lanal Lampung Saat Ekspos Penangkapan Benur Illegal | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Pangkalan TNI Aangkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan penyelundupan 178.692 ekor benih lobster (Benur), yang diselundupkan dari Pesisir Barat di Pintu Tol Terbanggi Besar, Senin (17/5/2021) pagi. Benur yang dikisar senilai Rp27 miliar ini, dimuat ke dalam 20 box menggunakan mobil.

Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Nuryadi mengatakan, penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat petugas yang melakukan penyekatan di dekat pintu masuk tol yang terparkir di lahan kosong. Karena mencurigakan, tim kemudian mendekat dan memeriksa mobil truk engkel, namun pengemudi mobil tidak berada di dalam kendaraan.

"Jadi ada mobil engkel di lahan kosong dan mencurigakan, kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan. Seluruh benur ini, kemudian langsung dikirim ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) LampungN bekerjama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung," kata Kolonel Laut Nuryadi.

Atas kejadian ini, kerugian negara jika dihitung-hitung secara kasar mencapai Rp27 miliar dengan menggunakan harga pasar Benur per ekor di Vietnam yakni Rp200 ribu perekornya. Ada pun tiap box yang berada di dalam mobil itu berisi 10 ribu ekor. Dari penemuan ini, Lanal meminta agar pelaku segera ditemukan dsn diusut hingga tuntas.

Sementara itu, Kepala Balai BKPIM Lampung Rusnanto mengungkapkan, dalam 20 box yang diamankan ini terdiri dari tiga jenis Benur yakni jenis Mutiara ada 407 ekor, Jambrong ada 1.085 ekor, dan Pasir 177.200 ekor. Seluruh Benur yang diamankan ini, akan dilepaskan kembali ke laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, hingga kini petugas masih terus mengejar para pelaku, yang nantinya bisa dipidana sesuai pasal-pasal dan undang-undang yang berlaku. Penyelundupan atau pengiriman Benur secara illegal melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permen KP 12/2020 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved