PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, mencium adanya dugaan praktik mafia pupuk di wilayah Gading Rejo, Pringsewu sejak tahun 2021. Hal ini berdasarkan fakta di lapangan, ada beberapa indikasi penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi, tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan, indikasi itu diantaranya dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi, yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani. Lalu memberikan data diri sesuai dengan KTP, luas lahan tidak lebih dari 2 hektare, dan nama anggota kelompok tani terdaftar di dalam E-RDKK yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
"Namun dengan adanya petani yang tidak terdaftar namanya dalam RDKK, justru melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini. Hal ini tentunya, telah melanggar ketentuan pasal tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian," kata Median Suwardi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (26/5/2022).
Selain itu, temuan itu juga melanggar Pasal 3 Ayat 1 Permendag Nomor 49 tahun 2020, tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET). Dengan diterapkannya harga penebusan pupuk bersubsidi, para petani telah menebus pupuk jenis Pupuk Urea sebesar Rp125 ribu dan Pupuk Npk Rp150 ribu.
"Namun penebusan tersebut, diatur berdasarkan HET untuk Pupuk Urea sendiri sebesar Rp112,5 ribu dan Pupuk Npk Rp115 ribu. Jadi ini telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET," ujar Median Suwardi.
Dari penemuan ini juga, dalam penyaluran dan pendistribusiannya telah dilanggar, hingga mengakibatkan proses penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani, menjadi tidak tepat sasaran. Hal ini tentunya menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi.
"Selain itu, ditemukan juga berbagai indikasi perbuatan melawan hukum. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi, yang berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Median.
Dengan adanya indikasi tersebut, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 35 orang pihak terkait, serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi. Selanjutnya hasil temuan terkait adanya dugaan mafia pupuk ini, langsung dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, agar dapat ditindaklanjuti. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia