LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Buruh kuli pasir yang bekerja di tambang pasir ilegal milik RZi, di Dusun Waybandar, Desa Labuhanmaringgai, Lampung Timur, meminta agar mereka ditangguhkan penahanannya oleh polisi. Mereka meminta RZ, selaku pemilik lahan pasir dan juga pemilik alat sedot ikut juga diproses hukum seperti mereka.
Diketahui RZ, sebagai orang yang memberi perintah untuk bekerja melakukan penggalian pasir di lokasi lahan miliknya tersebut. Hal itu diungkapkan para istri buruh pasir yang saat ini masih di tahan di Polres Lampung Timur.
Para istri buruh pasir mengirim surat ke Kapolres Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Dalam surat tulisan tangan tanggal 22 Desember 2017 tersebut mereka meminta keadilan agar para suami mereka dilepaskan atau ditangguhkan penahanannya. Mereka juga meminta agar pemilik lahan pasir ikut dilibatkan seperti para suami mereka. Surat itu juga di tembuskan ke Presiden Jokowi, Kapolri Jendral Tito Karnavian, Jaksa Agung, Kapolda Irjen Suroso, dan Kajati Lampung Syafrudin.
" Kami meminta keadilan kepada bapak polisi dan jaksa agar suami kami dibebaskan atau diberi penangguhan. Kami minta keadilan agar pemilik tambang pasir juga ikut ditetapkan sebagai karena dia yang menyuruh suami kami bekerja melakukan penggalian pasir dan memberi upah suami kami, kata seorang istri tersangka.
Menurut mereka, hukum harus ditegakkan. Kami orang kecil pak, tapi kami tidak bodoh-bodoh amat. Masak suami kami ditahan sedangkan pemilik tambang bebas berkeliaran. Secara logika pasti dia harus terlibat dan ikut jadi tersangka, karena dia sebagai pemilik lahan pasir dan alat mesin sedot pasir kok malah bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum," kata Umi Farida, istri dari Ponidi.
Umi menjelaskan saat ini suaminya masih ditahan di Polres Lampung Timur sejak dua bulan lalu. Seperti diketahui buruh pasir, Yanto, M Kayat, Ponidi, Suyanto, dan Khotib ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan Pasal 158 UU RI Tahun 2009 tentang melakukan usaha pertambangan tanpa izin. Hal itu sesuai laporan polisi Nomor: LP/621-A/X/2017 Polda Lampung Res Lamtim tanggal 28 Oktober 2017.
Namun, banyak kalangan menilai polisi setengah-setengah dan diduga ada penerapan standar ganda hukum. Pemilik lahan dan pemilik mesin penyedot sekaligus orang yang memberi perintah para buruh belum tersentuh hukum. Apalagi dilakukan penahanan seperti para buruh pasir. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16591
EKBIS
9269
Lampung Selatan
5110
Bandar Lampung
4912
Bandar Lampung
4779
130
05-Apr-2025
323
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia