Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditahan Polres Lampung Timur, Istri Buruh Pasir Tembuskan Surat ke Jokowi
Lampungpro.co, 23-Dec-2017

Lukman Hakim 1986

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Buruh kuli pasir yang bekerja di tambang pasir ilegal milik RZi, di Dusun Waybandar, Desa Labuhanmaringgai, Lampung Timur, meminta agar mereka ditangguhkan penahanannya oleh polisi. Mereka meminta RZ, selaku  pemilik lahan pasir dan juga pemilik alat sedot ikut juga diproses hukum seperti mereka.

Diketahui RZ, sebagai orang yang memberi perintah untuk bekerja melakukan penggalian pasir di lokasi lahan miliknya tersebut. Hal itu diungkapkan para istri buruh pasir yang saat ini masih di tahan di Polres Lampung Timur.

Para istri buruh pasir mengirim surat ke Kapolres Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Dalam surat tulisan tangan tanggal 22 Desember 2017 tersebut mereka meminta keadilan agar para suami mereka dilepaskan atau ditangguhkan penahanannya. Mereka juga meminta agar pemilik lahan pasir ikut dilibatkan seperti para suami mereka. Surat itu juga di tembuskan ke Presiden Jokowi, Kapolri Jendral Tito Karnavian, Jaksa Agung, Kapolda Irjen Suroso, dan Kajati Lampung Syafrudin.

Umi menjelaskan saat ini suaminya masih ditahan di Polres Lampung Timur sejak dua bulan lalu. Seperti diketahui buruh pasir, Yanto, M Kayat, Ponidi, Suyanto, dan Khotib ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan Pasal 158 UU RI Tahun 2009 tentang melakukan usaha pertambangan tanpa izin. Hal itu sesuai laporan polisi Nomor: LP/621-A/X/2017 Polda Lampung Res Lamtim tanggal 28 Oktober 2017.

Namun, banyak kalangan menilai polisi setengah-setengah dan diduga ada penerapan standar ganda hukum. Pemilik lahan dan pemilik mesin penyedot sekaligus orang yang memberi perintah para buruh belum tersentuh hukum. Apalagi dilakukan penahanan seperti para buruh pasir. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved