Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka di Lampung, Saksi Ahli Sebut Ada Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Negara
Lampungpro.co, 07-Jan-2026

Febri 906

Share

Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka di Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) oleh PT Waskita Karya, Rabu (7/1/2026).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menghadirkan dua saksi ahli yakni Siswo Sujanto sebagai Ahli Bidang Keuangan Negara, dan Armen Mesta sebagai Auditor Akuntan Publik. Sidang dipimpin oleh Enan Sugiarto.

JPU Kejati Lampung mendakwa adanya rekayasa dokumen tagihan dari pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Ruas Terpeka di Lampung, untuk tahun anggaran 2017-2019.

"Ada pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) PT Waskita Karya yang disebut sebagai prosedur Waskita, di mana di dalam prosedur itu disebutkan, perusahaan melarang setiap pegawai PT Waskita memasukkan tagihan yang diketahui palsu," kata JPU.

Sementara itu, Saksi Ahli Bidang Keuangan Negara, Siswo Sujanto mengungkapkan, PT Waskita Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dalam hal ini anggarannya berasal dari keuangan negara dan dikelola secara korporasi. Oleh sebab itu, ada kaidah baku yang harus ditaati untuk menghindarkan terjadinya kerugian negara.

"Pengelolaan keuangan BUMN,  terikat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang merinci pedoman tata kelola perusahaan yang baik atau disebut Good Corporate Governance," ungkap Siswo Sujanto.

Menurut Siswo, penggunaan keuangan negara mesti memiliki tujuan. Ketika uang negara akan digunakan untuk melakukan suatu proyek atau kegiatan, maka harus melalui setidaknya tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

"Jika ada yang tidak jelas di dalam perencanaannya, maka itulah yang perlu dipertanyakan, karena bisa jadi akan terjadi keuangan negara yang tidak keluar menjadi keluar. Ini yang disebut kerugian keuangan negara," ujar Siswo.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved