BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menangkap tiga pelaku penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Lampung Tengah pada awal Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dengan masing-masing berinisial RTH, SP, dan S yang berdomisili di Lampung Tengah.
"Ketiganya ini merupakan pemilik kios atau barang, yang sudah terterai sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," kata Kombes Dery Agung Wijaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).
Kemudian ada yang pengepul atau penerima atau pembeli yang mengumpulkan pupuk, yang akan didistrusbusikan ke tempat lain. Sementara satu tersangka lainnya sebagai perantara.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, adanya beberapa pupuk subsidi yang harusnya masuk ke wilayah Lampung Tengah, namun didistribusikan ke Tulang Bawang, Sumsel, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung," ujar Kombes Dery Agung Wijaya.
Dari pemeriksaan, mereka beraksi dengan rentang waktu pada Februari 2025 hingga penangkapan, telah menjual 1.800 karung lebih atau sudah 100 ton dijual, dengan kerugian negara mencapai Rp250 sampai Rp500 juta.
Kombes Dery menyebut, mereka tercatat mengakui sudah lima kali beraksi. Hingga kini, polisi masih mendalami untuk pelaku para penadah, sehingga prosesnya saat ini masih terus berjalan.
"Dari pemeriksaan, RTH ini berperan sebagai pemilik kios dan juga pengecer, dia pemilik RDKK. Jadi tiap pengecer yang sudah memiliki RDKK dengan nama yang tercantum, akan disuplai pupuk bersubsidi oleh pemerintah, sesuai dengan permintaan dari RDKK," sebut Kombes Dery Agung Wijaya.
Namun tersangka RTH ini, telah memanipulasi terhadap RDKK yang ada. Kemudian ketika banyak para petani yang tidak mengambil pupuk di tempatnya, maka pupuk tersebut disisihkan dan segera didistribusikan di tempat yang di luar dari peruntukannya.
Sementara tersangka SP bersama S ini juga pemilik kios, juga sebagai perantara untuk dikumpulkan ke tersangka S. Modus mereka ini dikumpulkan dahulu sebagai pengepul, nantinya akan dibawa ke tempat-tempat tertentu di luar Lampung.
Selain itu, modus mereka juga memanipulasi RDKK dan memanfaatkan ketidakambilan dengan alasan karena para petani tidak mengambilnya.
Dengan demikian, karena sisa pupuknya banyak, maka alasan para tersangka ini pupuk tersebut dianggap mubazir dan lainnya, maka pupuk tersebut didistribusikan ke tempat tertentu, yang tidak sesuai aturan.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menyita barang bukti berupa kendaraan truk, 8 ton atau 160 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, dan tiga unit Ponsel. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
52493
Bandar Lampung
656
198
08-Jan-2026
238
08-Jan-2026
249
08-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia