Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditahan Tiga Bulan, Mantan Mensos Idrus Marham Pamer Buku
Lampungpro.co, 16-Nov-2018

Erzal Syahreza 708

Share

KPK, Idrus Marham, Buku, Mensos RI, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung

JAKARTA (Lampungpro.com):�Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengaku telah menulis buku selama ditahan KPK. Tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 itu baru ditahan KPK selama kurang lebih 3 bulan. "Jadi kita di sana itu ada kajian, saya buat buku itu," ucap Idrus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Buku itu berjudul 'Membangun Ghirah Kajian Keislaman' yang diklaim Idrus dibikinnya di dalam rumah tahanan (rutan) Guntur. Idrus ditahan KPK sejak 31 Agustus 2018. "(Buku) ini adalah untuk memotivasi diri kita sendiri untuk menghadapi masalah dan kunci-kunci yang harus menjadi guidance kita menghadapi masalah," kata Idrus yang bahkan menyebut buku itu bakal dicetak 3 ribu eksemplar pada pekan depan.

Terlepas dari itu, Idrus mengaku hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka. Namun Idrus tidak banyak bicara soal kasusnya. Dalam perkara ini yang berawal dari OTT ini, KPK mulanya menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan pengusaha Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap dari Kotjo sekitar Rp 4,8 miliar.

Duit itu diduga agar perusahaan Kotjo dipilih untuk menangani proyek PLTU Riau-1. Kotjo sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1. Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved