TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polsek Tanjungbintang bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku pembunuhan, terhadap penemuan mayat seorang pelajar disekitaran perkebunan warga, yang berada dibelakang pangkalan ojek Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (19/5/2020).
Adapun kedua orang pelaku tersebut yakni RM (19) dan AF (17), yang tak lain merupakan rekan dekat dari korban berinisual AD (16), yang merupakan warga Desa Talang Way Sulan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. Kedua pelaku tersebut sebelumnya sudah ada perjanjian untuk jalan-jalan sore atau ngabuburit menjelang buka puasa. Terlebih saat itu kejadiannya berlangsung pada bulan ramadan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo mengatakan, awalnya kedua tersangka tersebut dijemput oleh korban yang menggunakan sepeda motor, untuk pergi ke tempat teman lainnya. Kemudian saat mereka hendak pulang dari tempat temannya, mereka bertiga berhenti dipinggir jalan yang menghubungkan antara Dusun Umbul Kapuk dengan Jalan Induk Sutami.
"Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Dimana Tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, RM membenamkan kepala korban kekubangan air yang ada dilokasi perkebunan," kata AKBP Eddie Purnomo saat ekspos di Mapolsek Tanjungbintang, Kamis (28/5/2020).
Setelah korban tidak bergerak, kemudian kedua pelaku langsung meninggalkan korban dilokasi perkebunan singkong. Setelah itu pelaku membawa sepeda motor serta telepon seluler milik korban. Beberapa hari kemudian warga setempat menemukan keberadaan jasad korban, dan melaporkannya ke Polsek Tanjungbintang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut karena kesal terhadap korban. Dimana korban saat itu sering melakukan aksi bullying dengan memanggil nama orang tuanya saat bertemu," ujar Eddie Purnomo.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten OKU Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020). Kedua pelaku diamankan sekitar 36 jam, setelah korban ditemukan pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup. (HENDRA/FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19272
Bandar Lampung
9615
Gerbang Sumatera
4912
Lampung Barat
4285
Gerbang Sumatera
3631
226
10-Apr-2025
200
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia