Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditangkap Kasus Korupsi Dana Desa Rp553 Juta Saat Jadi Kades, Ketua Bappilu Partai Demokrat Pesawaran ini Rusak Rumah Sendiri
Lampungpro.co, 29-Nov-2024

Febri 201

Share

Kepala Kejari Pesawaran dan Kapolres Pesawaran Saat Jumpa Pers Penangkapan Ketua Bappilu Partai Demokrat Pesawaran | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Pesawaran, Sutrisna, merusak rumahnya sendiri saat dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Jumat (29/11/2024).

Diketahui penangkapan tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan Sutrisna, ketika menjabat sebagai Kepala Desa Mada Jaya, Way Khilau, Pesawaran tahun anggaran 2018, yang merugikan negara Rp553 juta.

Kepala Kejari Pesawaran, Tanndy Mualim mengatakan, peristiwa itu bermula saat anggotanya hendak melakukan penangkapan terhadap Sutrisna, dilaksanakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bersama Polres Pesawaran terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2018.

"Jadi yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan, setelah tiga kali dilakukan pemanggilan," kata Tanndy Mualim dalam rilis resminya pada Jumat (29/11/2024).

Pada saat dilakukan penangkapan ini, awalnya tim Kejari Pesawaran dan anggota Polres Pesawaran disambut baik oleh istri Sutrisna.

"Namun setelah kami menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca dalam rumahnya," ujar Tanndy Mualim.

Namun iarena situasi sudah tidak kondusif, Tanndy menyebut, anggotanya kemudian memilih mundur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi.

"Penangkapan ini murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi, tanpa campur tangan pihak lain sesuai hasil penyelidikan. Jadi tidak ada arahan atau kepentingan manapun," sebut Tanndy.

Ada pun dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebelumnya telah dilalukan penyelidikan sejak Juni 2024 dan ditemukan adanya kerugian negara karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, sehingga dilakukan penjemputan paksa.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy turut menegaskan, penangkapan tersangka merupakan murni adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sutrisna.

"Kami himbau kepada masyarakat, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan politik, jadi Ini murni tindak pidana korupsi," tegas AKBP Maya Henny Hitijahubessy.

Kapolres Pesawaran meminta kepada masyarakat, untuk tetap kondusif dan tidak menggiring opini seakan-akan kejadian tersebut dipengaruhi oleh politik. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

800


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved