KALIANDA (Lampungpro.co): Sembilan pelajar di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap Tim Khusus Gabungan (Susgab) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, atas kasus pelemparan kaca Bus Damri, Jumat (5/8/2022) malam. Sebelumnya, pelemparan itu terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 69 Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (3/8/2022) malam hingga melukai sopir.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, ada pun sembilan pelaku semuanya masih di bawah umur. Mereka yakni MBS (14), MAA (13), MFA (15), AR (16), MAM (13), SA (12), RA (14), AR (11), MFGN (11).
"Selain Bus Damri, mereka juga melempari bus lainnya seperti Bus Palala dan Minanga. Akibatnya, mereka mengganggu keselamatan pengguna bus dan itu sangat berbahaya," kata AKBP Edwin saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/8/2022).
SEBELUMNYA : Bus Damri Lampung-Bandung Dilempar di Tol KM 69 Tanjungbintang, Sopir Luka, Bus Kembali ke Pul
Dari peristiwa itu, kemudian pihaknya dibantu Polda Lampung, melakukan upaya penyelidikan. Sehari kemudian, para pelaku langsung ditangkap, namun mereka di bawah umur semua.
"Semalam sudah diserahkan, didampingi orang tua dan kepala desa, kami berkoordinasi bersama. Namun saat ini, mereka sedang diperiksa Tim Polda Lampung," ujar Edwin.
Dari pengakuannya, mereka ini melempari benda keras seperti batu ke jalan tol hanya iseng, tidak ada niatan lain, atau bahkan orang dewasa di dalamnya. Selanjutnya, karena mereka umurnya masih belia, Tim Penyidik bakal berkoordinasi ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Dalam aksinya, mereka ini mengambil batu dipinggiran jalan tol. Kemudian melemparkannya secara bersama-sama, setelah itu mereka melarikan diri," jelas Edwin.
Mereka bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan, dengan ancamannya pidana dua tahun delapan bulan penjara. Dari penangkapan, diamankan sejumlah batu bekas lemparan dan serpihan kaca bus.
Selanjutnya, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan, agar bisa menjaga anaknya. Kemudian Kapolres berpesan, agar dapat menyampaikan pesan ke agar tidak merugikan diri sendiri, karena tindakan ini membahayakan pelaku perjalanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Hendra
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
2010
Olahraga
620
KOPI PAHIT
2010
173
22-Jul-2025
159
22-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia