Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditawari Pekerjaan, Wanita Asal Rumbia Lampung Tengah ini Diperkosa di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 05-Oct-2021

Febri 8831

Share

Ilustrasi Pemerkosaan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandar Lampung inisial Arif (24) babak belur dihajar masa, setelah kedapatan memperkosa istri orang pada Sabtu (2/10/2021) malam. Arif melakukan aksi bejatnya saat berada di kamar salah satu hotel di Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku memperkosa wanita inisial A, warga Rumbia Lampung Tengah. Ada pun modus pelaku ini, awalnya menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri melalui media sosial Facebook.

"Atas tawaran itu, korban kemudian tertarik dan pelaku menjemput di rumahnya. Selanjutnya pelaku ini membawa korban ke salah satu hotel di wilayah Bandar Lampung," kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Sesampainya di hotel, pelaku awalnya mengajak korban untuk masuk ke salah satu kamar, dengan alasan untuk menunggu bos dari pelaku. Saat berada di dalam kamar, pelaku mengunci pintu kamar,  dan pada tengah malam pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

"Atas kejadian itu, korban ketakutan dan mengubungi suaminya. Setelah itu, Ponsel korban diambil paksa oleh pelaku, dan kembali memperkosa korban sembari mengancam akan dijual ke orang lain, jika tidak mau menuruti aksinya," ujar Devi Sujana.

Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian masuk ke kamar mandi, kemudian korban memanfaatkan hal itu untuk melarikan diri. Korban awalnya bergegas mengambil kunci kamar, lalu bergegas lari, dan pelaku melapor ke petugas keamanan.

"Awalnya petugas keamanan hotel menggedor-gedor pintu kamar, namun tak kunjung dibukakan pintunya. Hingga akhirnya pada Minggu (5/10/2021) pagi, pelaku ini hendak melarikan diri, namun berhasil dikejar dan langsung jadi bulanan warga," jelas Devi Sujana.

Atas kejadian itu, pelaku langsung ditangkap dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, untuk dilakukan sejumlah perawatan akibat dihajar masa. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14458


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved