Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditawari Proyek, PT Sorento Diminta Setor Rp5 Miliar ke Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Lampungpro.co, 28-Jan-2021

Febri 1772

Share

Sidang Mantan Bupati Lampung Tengah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (28/1/2021). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya menghadirkan empat saksi.

Ada pun keempat saksi yang dihadirkan tersebut yakni Soni Adiwijaya, Budi Winarto alias Awi, Tafif Agus Suyono, dan M. Yusuf. Namun dalam persidangan ini, satu saksi berhalangan hadir yakni Soni Adi Wijaya. Diketahui keempatnya ini dari PT Sorento Nusantara yang bergerak di bidang suplair bahan dasar kontraktor.

Dalam persidangan, saksi Awi ditanya JPU KPK terkait jabaran Direktur di perusahaan tersebut dan tawaran proyek di Lampung Tengah, dengan nilai fee proyek Rp5 miliar. Awi sendiri mengenal Mustafa sebelum menjabat Bupati Lampung Tengah, dimana saat itu Mustafa sebagai pengusaha dan Ketua Pemuda Pancasila.

"Saya baru pertama kali ini mengerjakan proyek di Lampung Tengah setelah mendapat tawaran dari Soni Adiwijaya. Jadi ada penawaran dari Pak Soni, jika ada proyek di Lampung Tengah. Saat itu dia (Soni) dekat dengan Mustafa, sehinggga saya percaya saja," kata Awi.

Selanjutnya Soni menyampaikan hal tersebut di Kantor PT Sorento Nusantara, yang berada di Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung. Namun Awi lupa tanggal penyampaian tersebut, dimana saat itu ada saksi Tafif sehingga ia berminat proyek tersebut. Kemudian karena tak kunjung mendapat proyek setelah setor Rp5 miliar, Awi kemudian bertemu dengan Mustafa di Jakarta.

"Saya bertemu Mustafa di Jakarta terkait proyek tersebut, kemudian diarahkan untuk bertemu Taufik. Saat bertemu Mustafa, saya didampingi Taufik Rahman dan Soni Adiwijaya. Saat bertemu, saya harus mengeluarkan uang Rp20 juta," ujar Awi.

Mendengar keterangan tersebut, JPU kemudian membacakan BAP dan mengingatkan ke saksi bahwa pada tahun 2017 lalu, Awi menawarkan proyek Rp75 miliar dengan fee 20 persen. Apabila berminat, kemudian Awi diarahkan ke Bina Marga Lampung Tengah lalu berhubungan dengan Taufik Rahman menyetujuinya.

"Iya benar, setelah itu saya ditujukkan paket proyek pengerjaan pembangunan jalan di Kalirejo sepanjang 22,5 Km. Dalam proyek tersebut, Taufik memasukkan nilai pagu Rp75 miliar, tapi belum membicarakan fee. Setelah itu, saya bertemu Mustafa lagi dan menawarkan fee lagi senilai Rp80 miliar," ungkap Awi.

Saat pertemuan tersebut, Mustafa juga meminta uang fee Rp15 miliar kepada Awi. Kemudian Awi menyampaikan keberatan, dalam memberikan komisi tersebut karena masalah keuangan perusahaan. Pada saat itu juga, ia sudah memberikan uang Rp5 miliar, namun belum ada kejelasan.

"Uang fee Rp5 miliar diberikan ke Soni Adiwijaya, jauh sebelum ada pertemuan Mustafa dan Taufik Hidayat. Saya serahkan bertahap dimana uang saat itu bersumber dari uang pribadi Rp1 miliar dan Rp4 miliar operasional PT Sorento," jelas Awi. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

383


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved