BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang Rp100 miliar, dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terhadap penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah Lampung pada Rabu (25/2/2026).
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penitipan uang tersebut, dilakukan oleh perusahaan di wilayah Lampung berinisial PT. P, sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.
"Saat ini, proses penyidikan perkaranya baru berjalan lebih dari satu bulan. Jadi PTP ini telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara, sebagai bentuk itikad baik," kata Danang Suryo Wibowo.
Meski demikian, penitipan uang kerugian negara tersebut tidak menghapuskan unsur tindak pidana. Kejati memastikan, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dan masih akan terus berlanjut.
"Dalam proses penyidikan, kami sudah memeriksa 59 saksi. Jumlah saksi masih akan bertambah, menyesuaikan dengan kebutuhan pembuktian perkara," ujar Danang Suryo Wibowo.
Tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta luar daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
346
Kominfo Lampung
339
Humaniora
705
Bandar Lampung
743
279
25-Feb-2026
294
25-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia