Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terima Titipan Kerugian Negara Rp100 Miliar dari PT.P, Kejati Usut Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Lampungpro.co, 25-Feb-2026

Febri 279

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang Rp100 miliar, dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terhadap penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah Lampung pada Rabu (25/2/2026).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penitipan uang tersebut, dilakukan oleh perusahaan di wilayah Lampung berinisial PT. P, sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.

"Saat ini, proses penyidikan perkaranya baru berjalan lebih dari satu bulan. Jadi PTP ini telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara, sebagai bentuk itikad baik," kata Danang Suryo Wibowo.

Meski demikian, penitipan uang kerugian negara tersebut tidak menghapuskan unsur tindak pidana. Kejati memastikan, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dan masih akan terus berlanjut.

"Dalam proses penyidikan, kami sudah memeriksa 59 saksi. Jumlah saksi masih akan bertambah, menyesuaikan dengan kebutuhan pembuktian perkara," ujar Danang Suryo Wibowo.

Tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta luar daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved