Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Soroti RTH dan Iklan Rokok Demi Wujudkan Kota Layak Anak
Lampungpro.co, 25-Feb-2026

Sandy 245

Share

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dalam rangka memperkuat komitmen Bandar Lampung sebagai Kota Layak Anak, perhatian terhadap kualitas lingkungan tumbuh kembang anak harus menjadi perioritas kebijakan pembangunan kota.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan ada dua aspek krusial yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah kota, yakni penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ramah anak dan penertiban billboard atau papan reklame rokok di sekitar fasilitas pendidikan.

Menurut Asroni, RTH layak anak bukan sekadar taman kota biasa. Ruang publik, ujar Asroni, tersebut harus dirancang aman, nyaman, edukatif, dan mendukung aktivitas fisik maupun sosial anak.

“Ruang terbuka hijau yang ramah anak sangat penting untuk mendukung kesehatan fisik dan mental, menjadi ruang interaksi sosial yang sehat, serta mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai,” ujar Asroni, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai, Kota Bandar Lampung masih membutuhkan lebih banyak ruang publik yang benar-benar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi anak.

Karena itu, Komisi IV DPRD mendorong pemerintah kota untuk menambah dan merevitalisasi RTH tematik ramah anak, menyediakan fasilitas bermain yang edukatif dan inklusif, serta memastikan perawatan dan pengawasan dilakukan secara rutin.

Selain RTH, Asroni yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Bandar Lampung ini menyoroti keberadaan iklan rokok di sekitar sekolah dan fasilitas anak.

Menurutnya, paparan visual promosi rokok bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Iklan rokok di zona sensitif anak berpotensi menormalisasi perilaku merokok sejak dini. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD meminta pemerintah kota mengambil langkah tegas, mulai dari penertiban reklame rokok di sekitar sekolah dan fasilitas anak, evaluasi izin billboard yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, hingga penegakan aturan KTR secara konsisten.

Asroni menegaskan, predikat Kota Layak Anak tidak boleh hanya menjadi capaian administratif. Predikat tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang menciptakan lingkungan sehat, aman, dan bebas dari paparan promosi zat adiktif.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kota yang benar-benar ramah anak. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved