JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pihaknya mengupayakan aturan IMEI akan tetap diberlakukan secara resmi tanggal 18 April 2020, meskipun di tengah wabah Covid-19. "Sejauh ini masih diupayakan sesuai dengan jadwal tersebut (aturan IMEI resmi diberlakukan 18 April 2020)," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, Selasa (23/3/2020) kemarin
Kemenkominfo dan seluruh operator telah sepakat menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal. Pada 28 Februari 2020 saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Ismail mengatakan pemblokiran dengan sistem whitelist dipilih agar tidak merugikan konsumen. Dengan sistem ini, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang mereka beli sudah terdaftar atau tidak.
"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini. Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli," jelas dia.
Sebetulnya pemerintah juga menyiapkan mekanisme blacklist (daftar hitam) untuk memblokir ponsel black market (BM). Mekanisme ini akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel denganIMEI yang masuk daftar hitam. Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, Sibina. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir.
Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Nantinya, dari pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist. Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kementerian Perindustrian. TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dair vendor dan importir, sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1800
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia