PUNGGUR (Lampungpro.co): Modus pinjam Hp lalu dibawa kabur, dua pelaku pemerasan bersenjata tajam (sajam) inisial DYA (19) dan AVS (20) warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan Polsek Punggur dari amukan massa, Selasa (1/11/22) sekira pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku ditahan petugas karena hendak mengambil dua Hp merk Oppo A53 warna hitam dan merk vivo Y12 warna biru milik Mulyadi (17) dan Andriansyah (17) yang nongkrong, di pinggir jalan raya Tulung Itik, Kampung Ngesti Rahayu, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah bersama empat rekannya.
Menurut Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, kejadian bermula saat korban nongkrong di pinggir jalan bersama empat rekannya. Tiba-tiba datang dua pemuda tak dikenal, menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa nomor polisi. Kemudian satu dari dua pelaku yakni AVS menghampiri dan meminta ixin untuk bergabung.
Setelah bergabung, lanjut Kapolsek, pelaku AVS meminjam Hp kepada korban dengan berkata, Bang pinjam hp buat saya main game, dan korban menjawab, tapi tidak ada paketannya. Lalu pelaku berkata, nanti saya hotspot, kemudian korban pun menjawab, iya bang, sembari memberikan Hp, jelas Kapolsek, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, pada Kamis (3/11/2022).
Ketika diberi pinjaman Hp korban, pelaku AVS memberikan Hp tersebut kepada rekannya yang menunggu di motor yakni DYA. Saat korban melihat Hp miliknya dimasukan ke kantong jaket pelaku DYA, Korban langsung meminta Hp nya untuk dikembalikan. Namun kedua pelaku langsung bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motornya, kata Kapolsek.
Melihat kedua pelaku tersebut hendak kabur, korban langsung menarik jaket salah satu pelaku hingga terjatuh lalu terjadi cekcok antara pelaku AVS dan korban. Kemudian pelaku tersebut mengancam korban dengan berkata, Diam kamu, nanti saya bunuh kamu sambil memperlihatkan sajam jenis badik di pinggangnya. Karena merasa takut, korban pun berteriak maling!"
Teriakan korban tersebut didengar warga sekitar. "Hanya dalam hitungan detik massa pun berkumpul, lalu mengejar para pelaku hingga tertangkap, ujarnya.
Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap warga, Kepala Kampung (Kakam) Ngesti Rahayu Ridwan yang saat itu berada di lokasi langsung menghubungi pihak kepolisian. Dengan cepat, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Punggur langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Punggur, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ungkapnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
116093
Pendidikan
438
Tulang Bawang
623
Tulang Bawang
565
334
29-Jul-2025
438
29-Jul-2025
623
29-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia