Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diterpa Isu Ijazah Palsu, Begini Penjelasan Eli Fitriyana Caleg Terpilih DPRD Tulangbawang Barat
Lampungpro.co, 17-Mar-2024

Amiruddin Sormin 420

Share

Kuasa hukum Eli Fitriyana saat memberikan keterangan pers terkait isu ijazah palsu. LAMPUNGPRO.CO

PANARAGAN (Lampungpro.co): Caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari partai Demokrat Eli Fitriyana (38) didampingi kuasa hukumnya membantah pemberitaan dugaan ijazah palsu miliknya. Dugaan ijazah palsu itu mencuat usai pleno penetapan perolehan suara caleg tingkat KPU Kabupaten Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam pleno tersebut Eli Fitriyana memperoleh suara terbanyak dari caleg lainnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I. "Jadi tidak benar kalau klien kami menggunakan ijazah palsu. Status klien kami ini terdaftar sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang," kata Mirwansyah, kuasa hukum Eli Fitriyana kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

Mirwansyah memastikan Eli Fitriyana terdaftar sebagai peserta didik paket C di PKBM Banjar Baru sesuai prosedur. Bahkan pihaknya menghadirkan kepala PKBM Banjar Baru Siti Nurul Khotimah di hadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Rumah Kayu, Jumat, (15/3/2024).

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan absensi peserta didik yang ada di PKBM Banjar Baru. "Dan per semesternya pun klien kami ini selalu bayar. Rapor peserta didiknya pun ada," ujar Mirwansyah.

Mirwansyah mengutarakan kliennya, mengikuti pendidikan di PKBM Banjar Baru sejak 2019 dan dinyatakan lulus pada 2022. Bahkan, Mirwansyah menuturkan, pihak PKBM secara tegas juga menyatakan Eli Fitriyana terdaftar sebagai peserta didik paket C di lembaga tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pihak PKBM yang ditandatangani langsung Siti Nurul Khotimah, Kepala Lembaga PKBM Banjar Baru. "Kami ada semua dokumen sah yang menyatakan klien kami ini bersekolah di PKBM Banjar Baru. Bila diperlukan untuk pembuktian kami siap," tegas Mirwansyah.

Jika kliennya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Mirwansyah menegaskan, mengapa bisa lolos saat verifikasi berkas di KPU. "Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU. Dan itu (berkas ijazah) tentu kan sudah diverifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu," tegas Mirwansyah.

Terkait tudingan bahwa identitas Eli Fitriyana sebagai peserta didik di PKBM Banjar Baru dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) di halaman resmi Kemendikbud tidak dapat ditemukan, Mirwansyah menegaskan jika itu terjadi kesalahan sistem dari manual ke online. Kesalahan sistem itu, kata Mirwansyah, kerap terjadi sejak 2003.

"Ada kesalahan sistem dari manual ke online. Contohnya di 2003, dari jumlah peserta didik 20 orang namun yang terbaca di sistem hanya15 orang. Itu terjadi di PKBM lain juga," ungkap Mirwansyah.

"Jaringan sistem di Kemendikbud sedang bermasalah se-Indonesia. Boleh cek lagi kalau mau membuktikan," paparnya.

Sementara Kepala PKBM Banjar Baru Siti Nurul Khotimah membenarkan Eli Fitriyana mengikuti pendidikan di PKBM Banjar Baru sebagai peserta didik paket C dari 2019. Dia dinyatakan lulus pada 2022. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved