BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang anak dibawah umur di Kemiling, Bandar Lampung, menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya di rumahnya sejak tahun 2020. Ada pun korban yang masih duduk dibangku SMA ini berinisial LP (18), dengan pelaku inisial TW (46).
Aksi bejat ayah tirinya ini dilakukan pertama kali sejak awal 2020, saat kondisi rumahnya dalam keadaan sepi hanya ada korban dan pelaku saja. Setelah itu pelaku tercatat sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya saat ibu kandung korban sedang bekerja.
Dari keterangan korban inisial LP, kejadian itu bermula saat korban tengah bermain ponsel di kamarnya. Kemudian pelaku yang berada di ruang tamu langsung beraksi dan mengancam korban, apabila tidak menuruti kemauannya, maka akan diperlakukan seperti anak tiri.
"Iya saya diancam setelah kejadian untuk tidak bercerita ke siapapun. Kejadian pertama pada Maret 2020, sudah tiga kali sejak saya berusia 17 tahun. Terakhir melakukan itu pada Februari 2021," kata LP saat ditemui awak media, Senin (7/6/2021) sore.
Setelah aksi ketiganya itu, korban kemudian mengadukannya kepada ibunya. Namun ibunya ini tidak menghiraukan apa yang diceritakan korban, malah ibunya meminta agar tidak menceritakan kepada siapapun terkait kejadian tersebut. Setelah itu ibu korban berjanji akan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Saya sudah cerita semuanya ke ibu, tapi dia bilangnya akan diselesaikan kekeluargaan. Kemudian saya menyetujuinya, namun dengan syarat ibu harus ninggalin dia (pelaku). Setelah itu saya bingung, lalu saya memutuskan untuk kabur dari rumah," ujar LP.
Setelah pergi dari rumah ibunya, korban kemudian langsung mendatangi rumah ayah kandungnya. Namun ia belum berani menceritakan langsung, apa yang dialaminya ke ayah kandungnya. Hingga akhirnya, ibu bersama kakak kandungnya mendatangi rumah ayah kandung korban, dan memaksa korban untuk kembali pulang ke rumah ibunya.
Setelah itu korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Mendengar pengakuan korban, kakak kandungnya kemudian marah dan tidak terima adiknya ini diperlakukan aksi tak senonoh oleh ayah tirinya. Kakak kandung korban juga menyalahkan ibunya yang menutupi kasus ini ke dirinya.
Setelah itu, kabar aksi tindakan asusila yang dilakukan ayah tirinya ini terdengar ke telinga ayah kandungnya. Kemudian ayah kandung korban juga tidak terima, kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tanjungkarang Barat Bandar Lampung pada 27 April 2021. Namun pihak kepolisian belum menangkap pelaku, dengan alasan masih dalam penyelidikan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia