Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditipu Dukun Palsu, Pensiunan PNS di Kalianda Tertipu Emas dan Berlian Rp250 Juta
Lampungpro.co, 19-Jun-2025

Amiruddin Sormin 775

Share

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

KALIANDA (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan menangkap MAF (27), pelaku penipuan berkedok dukun pengobatan alternatif yang menipu seorang pensiunan PNS hingga kehilangan emas dan berlian senilai Rp250 juta. Pelaku memperdaya korban SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, dengan dalih bisa menyembuhkan suaminya yang menderita stroke.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan kasus ini bermula pada November 2024 saat korban menghubungi pelaku untuk pengobatan. Pelaku kemudian datang pada 3 Desember 2024 membawa minyak yang diklaim sebagai sarana ritual dan meminta uang Rp4,2 juta untuk membeli tambahan minyak.

Pelaku mulai menjalankan tipu dayanya dengan pura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah seperti darah, dan mengeluarkan jarum emas dari mulutnya yang sudah disiapkan sebelumnya. Ia mengaku penyakit suami korban bisa dipindahkan melalui media emas dan meminta perhiasan emas murni serta liontin berlian.

Korban yang percaya, lalu menyerahkan emas seberat 85 gram dan liontin bermata intan kepada pelaku yang mengaku akan membawanya ke guru spiritual di Aceh. Namun emas tak pernah kembali dan diketahui telah dijual seharga Rp97,75 juta untuk membiayai pernikahan pelaku.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalianda pada Mei 2025 dan ditindaklanjuti Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Selasa (17/6/2025) dengan bantuan Tim Resmob Polres Pati.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat nota pembelian emas, surat perjanjian, dan perlengkapan pribadi seperti sarung hitam bermotif daun, mukena emas, baju koko, dan cincin emas 24 karat. Seluruh barang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan emas milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan modus rekayasa pengobatan gaib untuk mengambil harta korban. “MAF terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” kata AKP Indik Rusmono. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

1778


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved