NATAR (Lampungpro.co): Kasus perkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Natar. Mirisnya, pelaku menggunakan modus cash of delivery (COD) pembelian handphone (HP) melalui media sosial.
Korban AA (15) warga Natar. Lantaran membutuhkan uang, AA hendak menjual handphone miliknya melalui media sosial. Setelah ada peminat, AA dan pria tak dikenal itu kemudian janjian bertemu di Chanda Supermarket Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun setelah bertemu, pelaku DC (16) mengajak korban ke rumahnya di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Lantaran korban tak membawa kendaraan, pelaku membonceng korban dengan sepeda motornya menuju rumah pelaku.
Sesampainya di rumah DC, pelaku kembali mengajak korban menemui orang yang akan membelinya. Namun ternyata pelaku mengajak korban menuju ke arah belakang rumah penduduk sekitaran kebun.
Kala itu, pelaku beralasan mengambil uang, namun ternyata di kebun ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya menunggu. Kemudian, kedua laki-laki tersebut langsung memaksa korban dan menyetubuhinya secara bergiliran.
Setelah korban disetubuhi, kondisi korban tidak sadarkan diri. Seingat korban, sekitar pukul 02.00 WIB, korban dibonceng sepeda motor oleh dua pelaku tersebut ke arah Pasar Natar. Namun sesampainya di dekat MTS Guppy Desa Merak Batin, korban diturunkan kedua pelaku dan langsung kabur meninggalkan korban.
Lantas, korban menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar di Dusun Pasar Lama Desa Merak Batin. Lalu korban ditolong warga dan dibawa ke Polsek Natar, guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Natar AKP Handy Prabowo mengungkapkan awalnya Tekab 308 Polsek Natar mengalami kesulitan mengungkap kasus ini. "Sebab, korban tidak mengenali pelaku dan tidak mengingat tempat kejadian. Namun, dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bertempat tinggal di Perumnas Tanjung Baru Desa Negara Ratu," kata AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, Kamis (9/7/2020).
AKP Hendy melanjutkan, pada Rabu (8/7/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Polsek Natar, dipimpin Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi. P, berhasil menangkap terduga pelaku.
"Dengan tertangkapnya DC, dari hasil interograsi mengakui pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara bersama sama dengan seorang laki-laki atas nama JA selaku paman kandungnya sendiri. Namun, saat akan ditangkap, pria tersebut melarikan diri. Terduga pelaku DC dibawa ke Polsek Natar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Hendy.
Polsek Natar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu baju games warna ping hitam, satu celana dalam anak warna hitam, satu celana training warna hijau, satu jilbab panjang warna abu abu, dan satu BH warna ping. Kemudian, satu hand phone Xiaomi warna cassing putih milik pelaku dan satu sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih. (HENDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5314
Humaniora
19400
Bandar Lampung
10627
Pesisir Barat
8888
131
12-Mar-2025
1202
12-Mar-2025
286
12-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia