Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dititip ke Dekan Teknik Unimal, Aliran Fee Proyek PUPR Lampung Utara Capai Miliaran
Lampungpro.co, 03-Apr-2020

Heflan Rekanza 693

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/4/2020) kemarin. Dalam sidang yang juga digelar secara online ini, menghadirkan saksi Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Lampung Rina Febrina.

Dalam kesaksiannya, Rina Febrina yang merupakan istri terdakwa dari Syahbudin ini mengaku telah menerima dua kali aliran dana yang diduga berasal dari fee proyek. Dalam kesaksiannya, Rina juga mengungkapkan bahwa suaminya pernah membawa pulang uang cash ke rumah sebesar Rp1,050 miliar.

"Uang tersebut dibawa kerumah, dan mengatakan kalau uang itu adalah uang Syahbudin yang akan dikembalikan ke orang. Karena saya merasa uang ini takut hilang, makanya saya berinisiatif untuk ditabung ke rekening bank milik saya. Lalu dia bilang kalau bisa diambil sewaktu-waktu tidak masalah. Lalu saya mengiyakannya, maka saya masukkan ke bank, ungkap Rina.

Rina Febrina juga membeberkan, setelah itu dirinya kembali mendapatkan transfer sebesar Rp500 juta dari rekanan arahan suaminya. Kemudian Ketua Majelis Hakim Efiyanto langsung menanyakan perihal uang tersebut berasal dari mana. Namun, Rina menjawab tidak mengetahui asal uang tersebut.

Saya tidak tahu uang ini dari mana. Sebab suami saya, cuma bilang nanti akan ada orang yang transfer. Jadi saya tahunya terima beres dan tidak menanyakan siapa yang transfer. Saya hanya tahu, uang itu dari rekening koran tersebut dari CV. Tunas Jaya Utama, ujar Rina.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menanyakan perihal uang yang masuk ke rekening pribadi Rina. Kemudian JPU KPK juga menanyakan, tanggal kiriman dan jumlah uang tunai yang masuk, dimana menurut JPU KPK uang tersebut berjumlah Rp100 juta yang ditransfer pada 20 Agustus 2020 lalu.

Mendengar pertanyaan tersebut, Rina menjawab uang Rp100 juta yang ditransfer itu berasal dari Suhaimi. Dalam kesaksiannya, Rina juga menjelaskan uang yang masuk tersebut merupakan uang untuk suaminya, yang dikembalikan kepada rekanannya. Adapun sisa uang tersebut sebesar Rp655 juta dan saat ini, sudah dikembalikan kepada KPK pada saat pemeriksaan.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18650


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved