Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditolak Pacar Hingga Sebar Foto Vulgar, Warga Lampung Utara Dibekuk Polres Tanggamus
Lampungpro.co, 16-Jan-2021

Febri 1279

Share

Ilustrasi ITE | Ist/Lampungpro.co

TANGGAMUS (Lampungpro.co): Warga Desa Sri Tanjung, Tanjung Raja, Lampung Utara berinisial MR (22) ditangkap jajaran Tim Tekab 308 dan Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Polres Tanggamus, karena menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya di media sosial instagram. MR ditangkap atas laporan wanita berinisial P (23) warga Kecamatan Pugung Tanggamus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, MR ditangkap saat berada disebuah indekos di Bandar Lampung pada Kamis (4/1/2021). Kasus ini terungkap, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari Unit Tipidter dan Tim Tekab 308.

"Saat diselidik, diketahui posisi pelaku sedang di rumah kosnya dan dilakukan penangkapan. Antara pelaku dan korban ini, pernah miliki hubungan pacaran. Saat itu, pelaku mengajak berhubungan badan, namun korban menolak hingga terjadi cekcok mulut," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021).

Setelah terjadi cekcok, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang. Hingga akhirnya foto tersebut benar-benar disebar pelaku, kemudian viral pada Minggu (3/1/2021) siang. Korban sendiri baru mengetahui foto vulgarnya viral, setelah mendapat informasi dari teman-temannya.

"Mereka memberitahu korban, ada akun instagram dengan nama korban yang memuat foto sedang bertelanjang. Setelah diketahui, pelaku ini membuat akun palsu, karena kesal ajakan berhubungan badan ditolak korban," ujar AKP Edi Qorinas.

Selain mengunggah foto vulgar korban, dalam akun tersebut pelaku juga menawarkan obat aborsi. Mengetahui fotonya beredar, korban kemudian menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut. Namun pelaku menolak dan tidak mau menghapusnya, dengan alasan yang sama saat korban menolak pelaku.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp, postingan akun palsu instagram korban, serta ponsel yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 Juncto pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang ITE. Pelaku dijerat dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik, yang bermuatan melanggar kesusilaan. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved