TANGGAMUS (Lampungpro.co): Warga Desa Sri Tanjung, Tanjung Raja, Lampung Utara berinisial MR (22) ditangkap jajaran Tim Tekab 308 dan Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Polres Tanggamus, karena menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya di media sosial instagram. MR ditangkap atas laporan wanita berinisial P (23) warga Kecamatan Pugung Tanggamus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, MR ditangkap saat berada disebuah indekos di Bandar Lampung pada Kamis (4/1/2021). Kasus ini terungkap, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari Unit Tipidter dan Tim Tekab 308.
"Saat diselidik, diketahui posisi pelaku sedang di rumah kosnya dan dilakukan penangkapan. Antara pelaku dan korban ini, pernah miliki hubungan pacaran. Saat itu, pelaku mengajak berhubungan badan, namun korban menolak hingga terjadi cekcok mulut," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021).
Setelah terjadi cekcok, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang. Hingga akhirnya foto tersebut benar-benar disebar pelaku, kemudian viral pada Minggu (3/1/2021) siang. Korban sendiri baru mengetahui foto vulgarnya viral, setelah mendapat informasi dari teman-temannya.
"Mereka memberitahu korban, ada akun instagram dengan nama korban yang memuat foto sedang bertelanjang. Setelah diketahui, pelaku ini membuat akun palsu, karena kesal ajakan berhubungan badan ditolak korban," ujar AKP Edi Qorinas.
Selain mengunggah foto vulgar korban, dalam akun tersebut pelaku juga menawarkan obat aborsi. Mengetahui fotonya beredar, korban kemudian menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut. Namun pelaku menolak dan tidak mau menghapusnya, dengan alasan yang sama saat korban menolak pelaku.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp, postingan akun palsu instagram korban, serta ponsel yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 Juncto pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang ITE. Pelaku dijerat dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik, yang bermuatan melanggar kesusilaan. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15136
EKBIS
7418
Bandar Lampung
4814
448
01-Apr-2025
540
01-Apr-2025
512
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia