Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditpolairud Polda Lampung Gagalkan Penyalahgunaan Bom Ikan di Lampung
Lampungpro.co, 24-Apr-2020

Heflan Rekanza 1413

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyebaran dan penyalahgunaan bahan peledak, berjenis bom ikan di Provinsi Lampung yang hendak digunakan nelayan untuk menangkap ikan di perairan Lampung.

Dalam upaya penggagalan ini, Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku, yang hendak menjual bahan peledak tersebut. Adapun kedua pelaku tersebut yakni Jahra Lakajihi (57) dan Andi (44), yang merupakan warga Bumi Waras Bandar Lampung.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung AKBP Ferizal mengatakan, penangkapan kedua orang ini berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu (18/4/2020) bahwa ada ada bahan peledak jenis bom ikan yang masuk ke Lampung dari Cirebon, Jawa Barat. 

"Keduanya ditangkap pada Selasa (21/4/2020) Pukul 09.30 WIB, atas perkara penyalahgunaan bahan peledak, yang digunakan untuk menangkap ikan. Adapun bahan peledak tersebut, akan diedarkan untuk nelayan yang berada di Lampung," kata AKBP Ferizal, Kamis (23/4/2020) sore.

Mendapati informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyamaran dengan cara sebagai nelayan, yang hendak membeli bahan peledak ikan. Saat itu, pada 21 April 2020 lalu, anggota menghubungi salah satu tersangka. Caranya dengan berpura-pura, membeli bahan peledak sebanyak 10 kilogram sabuk ampo dan 15 buah sumbu peledak.

"Lewat penyamaran ini, anggota kemudian langsung menemui kedua tersangka. Setelah itu menangkap keduanya, saat berada di kediamannya di Bumi Waras, Bandar Lampung. Kita ketahui bersama, bahwa potasium ini salah satu bahan yang berbahaya. Apalagi dipakai untuk membuat bom ikan. Jelas ini, akan menghancurkan ekosistem perairan laut," ujar Ferizal.

Adapun sistem pendistribusiannya yang dilakukan kedua pelaku ini, bergantung pada pesanan. Keduanya bisa melayani pesanan dalam bentuk bom ikan yang sudah jadi, maupun pembelian bahan mentah yang akan dirakit sendiri oleh pemesan.

Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram serbuk ampo atau potasium berwarna putih, 129 sumbu peledak atau detonator, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dan satu buah rantang.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved