Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dituntut 4 Tahun Suap Lamsel, JC Agus BN dan Anjar Diterima JPU KPK
Lampungpro.co, 18-Mar-2019

Heflan Rekanza 678

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sidang kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menyeret nama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Kamis (14/03/2019).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan menghadirkan terdakwa Agus Bhakti Nugraha (ABN) dan Anjar Asmara yang menilai keduanya dinyatakan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana bersama dengan melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara dan ABN telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP maka jaksa menuntut terdakwa 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan," kata JPU Subari Kurniawan dalam persidangan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, salah satu pegunjung ada yang berteriak menyebut asma Allah. "Ya Allah Ya Rabb," ucap salah satu pengunjung yang tidak diketahui namanya.

Sementara itu, dihadapan ketua majelis hakim Mansyur Bustami, permintaan justice collaborator yang diajukan kedua terdakwa beberapa waktu lalu, diterima pimpinan KPK. "JC yang telah diajukan oleh terdakwa pada persidangan yang lalu itu diterima dan telah diajukan kedua terdakwa dengan nomor 346," tegas JPU KPK.

JC tersebut merupakan kerjasama dengan penyidik dan JPU dalam mengungkap kasus tertentu. Sementara itu, Sukri Siregar yang menjadi kuasa hukum ABN dan Anjar menerima tuntutan JPU dan menyampaikan terimakasih permohonan JC yang telah diterima KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampungpro.com, sidang akan kembali dilanjutkan pekan ini dengan agenda pembacaan pembelaan oleh dua orang terdakwa. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved