Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditutup 10 Agustus, Ini Tata Cara Pendaftaran Capres RI
Lampungpro.co, 04-Aug-2018

Erzal Syahreza 727

Share

Pilpres 2019, KPU RI, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Bandar Lampung, Info Politik, Info Kekinian, Dinamika Politik, Joko Widodo, Prabowo Subianto

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Republik Indonesia (RI) dibuka mulai hari ini, Sabtu (4/8/2018) dan ditutup pada Jumat (10/8/2018). Hingga hari ini, belum ada pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

BACA JUGA: Pendaftaran Capres Dibuka Hari Ini, Calon Tak Perlu ke KPU

Pada hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 00.00 WIB. Berikut adalah tata cara pendaftaran paslon capres cawapres di KPU RI:

1. Paslon atau perwakilan tim masuk ke kantor KPU melalui pintu I;

2. Paslon atau perwakilan tim terlebih dahulu transit di ruang tunggu. Di tempat ini tim bisa mempersiapkab berkas pendaftaran;

3. Tim pendaftaran KPU akan menginformasikan ke tim pasangan jika sudah siap;

4. Paslon atau tim mendaftarkan diri di aula KPU lantai II. Paslon atau tim yang berhak masuk aula hanya 10 orang;

5. Paslon atau tim bisa melakukan konferensi pers di tempat yang disediakan KPU, yaitu ruang media center. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16641


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved