BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Republik Indonesia (RI) dibuka mulai hari ini, Sabtu (4/8/2018) dan ditutup pada Jumat (10/8/2018). Hingga hari ini, belum ada pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
BACA JUGA: Pendaftaran Capres Dibuka Hari Ini, Calon Tak Perlu ke KPU
Pada hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 00.00 WIB. Berikut adalah tata cara pendaftaran paslon capres cawapres di KPU RI:
1. Paslon atau perwakilan tim masuk ke kantor KPU melalui pintu I;
2. Paslon atau perwakilan tim terlebih dahulu transit di ruang tunggu. Di tempat ini tim bisa mempersiapkab berkas pendaftaran;
3. Tim pendaftaran KPU akan menginformasikan ke tim pasangan jika sudah siap;
4. Paslon atau tim mendaftarkan diri di aula KPU lantai II. Paslon atau tim yang berhak masuk aula hanya 10 orang;
5. Paslon atau tim bisa melakukan konferensi pers di tempat yang disediakan KPU, yaitu ruang media center. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16641
Lampung Selatan
2190
Kominfo Lampung
1204
Advetorial
2241
11624
28-Mar-2026
440
25-Mar-2026
2190
24-Mar-2026
1204
24-Mar-2026
2241
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia