BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memutus bersalah kepada salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, dan memberhentikan dari jabatannya, dalam kasus dugaan jual beli jabatan dalam seleksi KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Pengacara pihak teradu, dalam hal ini Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Candra Mulyawan, memberikan apresiasi kepada para pihak atas putusan yang telah dilakukan oleh DKPP RI ini. "Putusan DKPP RI ini harus diberikan apresiasi. Sebab ini merupakan pertama kalinya dimana dalam putusan DKPP telah memberhentikan penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Lampung," kata Candra Mulyawan, Rabu (12/2/2020).
Chandra Muliawan yang juga pengadu mengaku, kedepannya akan terus mengawal pemilihan umum yang bersih. Sebab menurutnya, hal ini menjadi sebuah peringatan keras bagi penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung. "Ini jadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung. Agar kedepannya bisa tetap menjaga kehormatan dan martabatnya. Selain itu, ini juga bisa menjunjung tinggi sumpah jabatan sehingga bisa tercipta Pemilu bersih," ujar dia.
Sementara itu, dalam hal ini pihak teradu ENF masih tetap kekeh menyatakan dia tidak bersalah dan tidak terbukti dalam kasus ini. Sebab menurutnya, tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam jual beli kursi. "Dalam masalah ini saya dijebak. Aku punya semua screenshot keterlibatan beberapa pihak, dalam kasus jaringan rekruitmen KPU. Jelas ini konsfirasi untuk menjebak saya," ujar ENF.
Sebelumnya diberitakan dalam sebuah persidangan, majelis hakim menganggap ENF telah terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 junto Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam pertimbangannya majelis sidang DKPP RI menyatakan, apa yang dilakukan ENF telah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dengan ini, DKPP RI memberhentikan secara tetap ENF sebagai anggota KPU Provinsi Lampung. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia