Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DKPP Pecat Komisioner KPU Lampung: ENF Ngotot Dijebak, LBH Bandar Lampung Apresiasi Putusan
Lampungpro.co, 13-Feb-2020

Heflan Rekanza 1196

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memutus bersalah kepada salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, dan memberhentikan dari jabatannya, dalam kasus dugaan jual beli jabatan dalam seleksi KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Pengacara pihak teradu, dalam hal ini Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Candra Mulyawan, memberikan apresiasi kepada para pihak atas putusan yang telah dilakukan oleh DKPP RI ini. "Putusan DKPP RI ini harus diberikan apresiasi. Sebab ini merupakan pertama kalinya dimana dalam putusan DKPP telah memberhentikan penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Lampung," kata Candra Mulyawan, Rabu (12/2/2020).

Chandra Muliawan yang juga pengadu mengaku, kedepannya akan terus mengawal pemilihan umum yang bersih. Sebab menurutnya, hal ini menjadi sebuah peringatan keras bagi penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung. "Ini jadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung. Agar kedepannya bisa tetap menjaga kehormatan dan martabatnya. Selain itu, ini juga bisa menjunjung tinggi sumpah jabatan sehingga bisa tercipta Pemilu bersih," ujar dia.

Sementara itu, dalam hal ini pihak teradu ENF masih tetap kekeh menyatakan dia tidak bersalah dan tidak terbukti dalam kasus ini. Sebab menurutnya, tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam jual beli kursi. "Dalam masalah ini saya dijebak. Aku punya semua screenshot keterlibatan beberapa pihak, dalam kasus jaringan rekruitmen KPU. Jelas ini konsfirasi untuk menjebak saya," ujar ENF.

Sebelumnya diberitakan dalam sebuah persidangan, majelis hakim menganggap ENF telah terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 junto Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019. 

Dalam pertimbangannya majelis sidang DKPP RI menyatakan, apa yang dilakukan ENF telah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dengan ini, DKPP RI memberhentikan secara tetap ENF sebagai anggota KPU Provinsi Lampung. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved