BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Usai ditetapkan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait disiplin kedokteran oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pihak kuasa hukum dari korban almarhumah Upik Roslina akan meminta salinan hasil putusan persidangan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
BACA JUGA: Dokter RS Urip Sumoharjo Diputus Tak Bersalah, Kuasa Hukum Korban: Ada Kejanggalan
"Setelah ini kami akan mengambil tindakan dengan meminta salinan putusan kepada pimpinan KKI untuk mempelajari hasil yang ada," kata pengacara Heri Rio Saputra usai persidangan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Selasa (16/7/2019).
Setelah menerima salinan putusan dari pihak KKI, pihak kuasa hukum akan menanyakan kepada pihak keluarga terkait langkah berikutnya yang akan diambil. "Intinya nanti mau menanyakan ke keluarga untuk melakukan langkah apa yang dilakukan kedepannya sambil menunggu putusan salinan dari KKI untuk dipelajari," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa MKDKI memutuskan empat dokter di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung yakni dr. Suharsono, Sp.S, dr. Ridwan Irawan, Sp. PD, dr. Helmi Muftar, Sp. Pm dan dr. Yulisna, Sp. KK dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kedokteran. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia