Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dokter RS Urip Ditetapkan tak Bersalah, Kuasa Hukum Korban: Diskusi dengan Keluarga
Lampungpro.co, 16-Jul-2019

Erzal Syahreza 929

Share

MKDKI, Rumah Sakit, RS Urip Sumoharjo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Usai ditetapkan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait disiplin kedokteran oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pihak kuasa hukum dari korban almarhumah Upik Roslina akan meminta salinan hasil putusan persidangan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

BACA JUGA: Dokter RS Urip Sumoharjo Diputus Tak Bersalah, Kuasa Hukum Korban: Ada Kejanggalan

"Setelah ini kami akan mengambil tindakan dengan meminta salinan putusan kepada pimpinan KKI untuk mempelajari hasil yang ada," kata pengacara Heri Rio Saputra usai persidangan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Selasa (16/7/2019).

Setelah menerima salinan putusan dari pihak KKI, pihak kuasa hukum akan menanyakan kepada pihak keluarga terkait langkah berikutnya yang akan diambil. "Intinya nanti mau menanyakan ke keluarga untuk melakukan langkah apa yang dilakukan kedepannya sambil menunggu putusan salinan dari KKI untuk dipelajari," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa MKDKI memutuskan empat dokter di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung yakni dr. Suharsono, Sp.S, dr. Ridwan Irawan, Sp. PD, dr. Helmi Muftar, Sp. Pm dan dr. Yulisna, Sp. KK dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kedokteran. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved