Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dongkrak Pembangunan, Pajak PBBP2 Tol Terpeka Capai Rp8,56 Miliar Mengalir ke Pemkab Mesuji
Lampungpro.co, 05-Jul-2023

Febri Arianto 5424

Share

Pemkab Mesuji Saat Menerima Pajak PBBP2 Dari Hutama Karya | Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Ruas Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) milik PT. Hutama Karya (Persero) yang melintas di wilayah Mesuji mencapai Rp8,56 miliar tahun 2022.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Mesuji, Dedi Marta Dinata mengatakan, dengan dibangunnya proyek strategis nasional Tol Simpang Pematang sepanjang kurang lebih 33 Km itu, pajak yang dikeluarkan pihak tol ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai Rp8 miliar tiap tahunnya untuk pendapatan asli daerah (PAD) Mesuji.

"Penambahan PAD dari pajak SPPT PBBP2 Tol Terpeka setiap tahunnya tersebut, ini bisa dimanfaatkan untuk penambahan anggaran dalam pembangunan di Mesuji," kata Dedi Marta Dinata kepada Lampungpro.co, Rabu (5/7/2023).

Dengan demikian, atas nama Pemkab Mesuji, Dedi Marta Dinata berterimakasih kepada tim penilai wajib pajak dan pihak pengelola tol yakni PT Hutama Karya, yang sudah patuh pajak.

Perlu diketahui, pajak PBBP2 bisa naik dalam pertahunnya, itu dilihat dari regulasi harga tanah dan bangunan, seperti halnya PBBP2 jalan tol.

Sebab sebelumnya PBBP2 Tol Terpeka pada tahun sebelumnya hanya mencapai Rp8,2 miliar untuk PAD Mesuji dan tahun ini mencapai Rp8,5 miliar, itu tandanya ada kenaikan setiap tahunnya dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Alfan

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15620


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved