JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kini pihaknya sedang menerima masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan rencana pegawai KPK dijadikan ASN atau PNS. Terkait rencana itu, Tjahjo berjanji akan mengatur pengangkatan ASN di KPK dengan baik. "Sekarang kami (sedang) menerima masukan-masukan, dari pejabat KPK kami juga menerima masukan. Nanti kita atur dengan baik," kata Tjahjo, Senin (4/11/2019).
Tjahjo mengungkapkan, pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-undang (UU) No 19 tahun 2019. UU itu merupakan hasil revisi yang dilakukan DPR RI atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Undang-undang (mengamanatkan) begitu (pegawai KPK merupakan ASN)," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Tjahjo menjamin pegawai KPK akan mendapatkan berbagai kemudahan setelah menjadi PNS, di antaranya pegawai tersebut bisa bertugas di kementerian atau lembaga lain karena berstatus ASN. "Kan enak kalau dia jadi PNS (sekaligus) jadi pegawai KPK. Dia bisa tugas di Kementerian-lembaga yang lain, tidak hanya di satu lembaga itu saja. Dia bisa muter di mana-mana, bisa menjadi pegawai Kemenpan-RB," jelas dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
350
Bandar Lampung
823
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia