Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPO Curanmor Diringkus Aparat Polsek Tanjungraya Mesuji
Lampungpro.co, 03-Mar-2017

Lukman Hakim 1258

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Tanjungraya kembali meringkus Eka (30), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (3/3/2017). Penangkapan warga Desa Wirajaya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji itu hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka Solani yang lebih dulu ditangkap pada Jumat (3/3/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka Eka adalah DPO atas Laporan Polisi No. Pol: LP/84/XI/2015/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya pada 16 November 2015, atas nama korban Sun'An. Ya, siang tadi tersangka kami tangkap, sekitar pukul 13.00 WIB, pengembangan dari tersangka Solani, kata Kapolsek Tanjungraya AKP Kurmen Kepada Lampungpro.com.

Kurmen juga menjelaskan, modus operandi tersangka masuk rumah pelapor dengan cara melewati pintu depan dan mengambil sepeda motor korban. Motor dengan mudah dibawa kabur karena kunci kontak masih menggantung di kendaraan yang di parkir dalam rumah.

Polisi pun menyita dari tangan tersangka barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam 2004 B-6362-BCI. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp6 juta, kata Kapolsek. (RIO/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

116031


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved