MESUJI (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Tanjungraya kembali meringkus Eka (30), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (3/3/2017). Penangkapan warga Desa Wirajaya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji itu hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka Solani yang lebih dulu ditangkap pada Jumat (3/3/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka Eka adalah DPO atas Laporan Polisi No. Pol: LP/84/XI/2015/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya pada 16 November 2015, atas nama korban Sun'An. Ya, siang tadi tersangka kami tangkap, sekitar pukul 13.00 WIB, pengembangan dari tersangka Solani, kata Kapolsek Tanjungraya AKP Kurmen Kepada Lampungpro.com.
Kurmen juga menjelaskan, modus operandi tersangka masuk rumah pelapor dengan cara melewati pintu depan dan mengambil sepeda motor korban. Motor dengan mudah dibawa kabur karena kunci kontak masih menggantung di kendaraan yang di parkir dalam rumah.
Polisi pun menyita dari tangan tersangka barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam 2004 B-6362-BCI. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp6 juta, kata Kapolsek. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
2848
Bandar Lampung
371
201
11-Feb-2026
300
11-Feb-2026
379
11-Feb-2026
371
11-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia